Kematian Brigadir J

Tak Informasikan Rencana Pembunuhan Brigadir J ke Pihak Luar, Bripka RR Ngaku Kejadiannya Mendadak

Bripka RR mengaku tak terpikirkan untuk informasikan rencana pembunuhan Brigadir J ke pihak luar karena peristiwanya terlalu mendadak.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase/ Facebook dan Istimewa
Irjen Ferdy Sambo dan ajudannya (kiri), Brigadir J atau Yosua Hutabarat (kanan). Bripka RR mengaku tak terpikirkan untuk informasikan rencana pembunuhan Brigadir J ke pihak luar karena peristiwanya terlalu mendadak. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Bripka Ricky Rizal (RR) mengatakan bahwa peristiwa mengenai pembunuha Brigadir J atau Yosua Hutabarat itu sangat mendadak.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Brigadir RR, Erman Umar.

Menurutnya, Brigadir RR merupakan korban dari keadaan.

“Kan dia bukan yang dia berbuat. Dia korban keadaan.

Ya kan? Kan enggak mungkin dia membayangkan ini,” kata Erman di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (8/9/2022) malam seperti dikutip dari Kompas.

Bripka RR, kata Erman, mendadak terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.

Pasalnya, ia hanya disuruh oleh Ferdy Sambo.

Bahkan, Bripka RR sempat kaget saat tahu rencana tersebut.

“Kalau menurut saya, sebenarnya klien saya pantasnya sebagai seorang saksi,” ujar Erman.

Lebih lanjut, Erman mengatakan Bripka Ricky tidak punya niat jahat atau mens rea.

Baca juga: Sebelum Suruh Bharada E, Ferdy Sambo Sempat Minta Bripka RR Tembak Brigadir J: Berani Nembak Yosua?

Bripka Ricky juga tidak terpikir untuk menginformasikan soal rencana pembunuhan Brigadir J ke pihak luar karena kejadian itu sangat mendadak.

“Dia kan belum sampai sejauh itu, ini dadakan. Dipanggil lagi Richard, mana ada waktu sementara dia juga goncang juga.

Dan juga berpikir, 'tidak mungkinlah pasti di klarifikasi dulu (ke Yoshua)’,” ucap dia

Lebih lanjut, menurut dia, Bripka Ricky juga mengikuti skenario yang dibuat Sambo soal kejadian baku tembak karena takut kepada Ferdy Sambo selaku pimpinannya.

Tak hanya itu, Erman menambahkan, Bripka Ricky juga baru berani untuk tidak mengikuti skenario Sambo soal baku tembak setelah mendapat dukungan dan semangat dari keluarganya.

“Itu kan (skenario baku tembak Ferdy Sambo) pimpinan, atasan liat dong kekuatannya ini setelah kejadian ini banyak polisi (ikut terlibat),” ucapnya.

Hasil Sementara Uji Kebohongan Bharada E

Sementara itu, Bharada Richard Eliezer telah terlebih dahulu diperiksa.

Pemeriksaan itu dengan menggunakan uji poligraf atau alat pendeteksi kebohongan.

Sedangkan pemeriksaan uji poligraf terhadap Bripka Ricky dan Kuat dilakukan pada Senin (6/9/2022) kemarin.

Sementara itu, pemeriksaan uji poligraf terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan seorang asisten rumah tangganya yang bernama Susi digelar pada Selasa (6/9/2022).

Selanjutnya, pemeriksaan terhadap tersangka Ferdy Sambo akan digelar Kamis (8/9/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian angkat bicara mengenai tes tersebut.

Ia mengatakan hasil sementara pemeriksaan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Menurutnya, mereka terbukti no deception indicated atau jujur.

"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM.

Hasilnya No Deception Indicated alias jujur," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022) seperti dikutip dari Kompas.

Kendati demikian, ia belum membeberkan rincian dan materi pemeriksaan yang diberikan kepada para tersangka itu.

Andi menegaskan bahwa uji poligraf bertujuan untuk memperkaya alat bukti dan petunjuk dalam rangka mengungkap kasus tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Berteriak ke Bharada E Sebelum Habisi Nyawa Brigadir J: Cepat Woy Kau Tembak!

"Uji poligraf sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," ucap dia.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Hasil pendalaman tim khusus Polri mengungkapkan bahwa Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer. Penembakan itu diperitahkan langsung oleh Ferdy Sambo.

Bahkan, dalam tayangan video animasi hasil rekonstruksi yang dibuat Polri menunjukkan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat ajudannya itu sudah tergeletak dan bersimbah darah di lantai.

Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau Pasa; 56 KUHP.

(Kompas/ Tribunnews)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved