Berita Nasional

Ongkos Ojol dan Bus Naik! Berikut Rincian Tarif yang Akan Berlaku

Naiknya ongkos atau tarif transportasi ojol dan bus ini diumumkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
FOTO ISTIMEWA/KIRIMAN WARGA BIMA
Ongkos Ojol dan Bus Naik! Berikut Rincian Tarif yang Akan Berlaku - Para supir bus di Bima melakukan aksi mogok pada Selasa (6/9/2022). Mereka menuntut kenaikan tarif. 

Karena itu Hendro meminta, agar platform jasa ojol dapat segera menyesuaikan harga layanan, setidak-tidaknya hingga Sabtu (10/8/2022).


Kemudian untuk ongkos Angkutan AKAP Kelas Ekonomi, berikut adalah rinciannya:

Tarif Batas

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)

- Tarif Batas Atas: Rp 207 per penumpang-kilometer

- Tarif Batas Bawah: Rp 128 per penumpang-kilometer

Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)

- Tarif Batas Atas: Rp 227 per penumpang-kilometer

- Tarif Batas Bawah: Rp 142 per penumpang-kilometer

Penyesuaian di atas berdasarkan empat komponen penyerta yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penyesuaian harga kendaraan dan spare part.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Tarif Ojol dan Bus AKAP Kelas Ekonomi Alami Kenaikan, Ini Daftar Rinciannya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved