Tangis Wanita Pemandu Karaoke asal Bandung Usai Diciduk Bersama 5 Pengedar Narkoba

Satres Narkoba Polresta Mataram menangkap seorang wanita pemandu karaoke bersama lima tersangka pengedar narkoba di Kota Mataram, NTB, Kamis (1/8/22).

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Pemandu karaoke asal Bandung, Jawa Barat (FF) terlihat menangis saat konfrensi pers di Polresta Mataram bersama lima tersangka pengedar sabu, Jumat (2/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Nasib ladies companion (LC) atau pemandu karaoke salah satu tempat hiburan malam bernasib apes.

Perempuan berinisial FF (26) ini terciduk mengkonsumsi sabu oleh Satresnarkoba Polresta Mataram, saat penggerebekan, Kamis (1/9/2022).

Penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

FF diketahui berasal dari Bandung, Jawa Barat.

Sehari seusai penangkapan, Yogi menerangkan, FF positif mengkonsumsi sabu.

Hal ini ditegaskan Yogi, saat konfrensi pers di depan kantor Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan 6,98 Gram Sabu, Terduga Ancam 7 Tahun Penjara

Saat konferensi pers, di hadapan media, FF terlihat menangis menyesali perbuatannya.

Ia mengaku hanya coba-coba saja mengkonsumsi sabu.

“Baru satu bulan ini coba-coba sabu,” kata FF.

FF mengaku dirinya menetap baru satu tahun di Kota Mataram, dan baru mengenal para bandar narkotika yang menyewa jasanya.

Selanjutnya Yogi menjelaskan kronologis penangkapan.

FF ditangkap bersama dua terduga pengedar sabu-sabu di tempat hiburan malam, yakni R (41) dan S (34), Kamis (1/9/2022).

Yogi menuturkan, tersangka FF bersama S dan R digerebek saat asyik berkaraoke.

Yogi menjelaskan, penggrebekan cukup alot, karena para pengedar sangat lihai dalam menyembunyikan barang bukti sabu.

“Kita hampir saja terkecoh saat melakukan penggeledahan. Kami baru mendapatkan barang bukti sabu dan inex, setelah disembunyikan dalam asbak rokok yang dibalut dengan tisu, lalu dibasuh dengan air,” ujarnya.

Berdasarkan barang bukti dan hasil pengecekan urine yang positif, FF pun diamankan di Mako Polresta Mataram.

Dia dijebloskan ke sel tahanan bersama 5 tersangka lainnya.

Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan sabu seberat 15,68 gram brutto dan satu ektasi dari para terduga yang sudah digunakan.

Atas tindakan ini FF bersama lima pelaku lainnya yang telah diamankan diancam pasal 112, 114 dan 127, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved