Kematian Brigadir J

Update Kasus Ferdy Sambo: Pengakuan Putri Chandrawathi dan Rekomendasi Komnas HAM

Pihak yang merekomendasikan agar dugaan itu didalami adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

Polisi menduga, laporan tersebut dibuat hanya untuk menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.

Belakangan, terungkap bahwa tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Jakarta pada Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) itu menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

Kini, telah ditetapkan lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta tiga lainnya yaitu Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Putri bersikukuh

Meskipun pengusutan laporannya telah dihentikan polisi, kepada Komnas HAM, Putri bersikukuh mengaku menerima tindak kekerasan seksual oleh Brigadir J.

Namun, oleh Sambo, dia diminta mengubah keterangan lokasi, dari yang sebenarnya terjadi di Magelang, menjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keterangan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan Komnas HAM bersama Komnas Perempuan terhadap Putri beberapa waktu lalu.

"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi (kekerasan seksual) itu di Magelang, 'Saya disuruh (oleh Ferdy Sambo) untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga'," kata Taufan saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Senin (29/8/2022).

Namun, saat itu Taufan bilang, pengakuan Putri tidak bisa dibuktikan lebih lanjut karena penjelasannya yang berubah-ubah.

Oleh karenanya, menjadi tugas penyidik untuk mendalami bukti-bukti apakah benar terjadi kekerasan seksual terhadap istri jenderal bintang dua itu.

Taufan mengungkap, keterangan terkait dugaan tindak kekerasan seksual juga pernah disebutkan oleh Ferdy Sambo ketika Komnas HAM meminta keterangannya.

Sambo saat itu bilang, ada perbuatan tidak senonoh yang dilakukan Yosua terhadap istrinya sehingga membuatnya geram dan merencanakan pembunuhan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved