Pemilu 2024

KPU NTB Godok Skema Mahasiswa Jadi Penyelenggara Pemilu 2024, Bisa Dikonversi ke SKS

Saat ini draft usulan rancangan peraturan terkait pelibatan mahasiswa sebagai penyelenggara pemilu badan adhoc dalam penggodokan.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Dion DB Putra
DOK KPU NTB
Anggota KPU Provinsi NTB Divisi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Agus Hilman. 

"Posisi kita masuk negara tidak sehat elektoral dan plural demokrasinya. Jadi, ini menjadi tantangan penyelenggaraan pemilu dari sisi manajemen demokrasinya," tegas Agus.

Menurut Agus, sejauh ini ada beberapa hal yang menjadi penyebab posisi Indonesia masuk kategori tidak baik-baik saja. Pemilu sangat kompleks, dilaksanakan dalam suasana multi partai serta kewenangan penyelenggara pemilu terbatas. Seperti saat pemutakhiran data pemilih yang sumber dayanya tetap dari pemerintah.

"Kondisi ini menjadi pemicu kewenangan KPU dan Bawaslu enggak bisa leluasa dalam memilih peta jalan demokrasi yang akan mereka sasar dan pilih sendiri," ucap Agus.

Menurut dia, pelibatan mahasiswa sebagai badan adhock yakni, PPS juga menjadi opsi terbaik untuk mengawal jalannya proses demokrasi.

"Jadi melalui KKN tematik, bila perlu bersama pembimbing untuk menjadi KPPS agar bisa mengontrol, baik bisa ditugaskan di kampung halamannya maupun di wilayah domisili yuridisnya, sangat bagus untuk mulai dilakukan dan disusun drafnya," demikian Agus. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved