Kematian Brigadir J

Beda Nasib dengan 4 Tersangka Lain Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Tak Ditahan dan Wajib Lapor

Putri Candrawathi beda nasib dengan 4 tersangka lain kasus penembakan Brigadir J. Istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan dan hanya wajib lapor.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Putri Candrawathi beda nasib dengan 4 tersangka lain kasus penembakan Brigadir J. Istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan dan hanya wajib lapor. 

"Kami menjamin juga, sebagai tim penasihat hukum, kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," ujarnya. 

Jurnalis Kompas.tv Fadel Prayoga melaporkan dari Bareskrim Mabes Polri, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi pada Rabu (31/8) berlangsung selama lebih dari 12 jam. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan pertama yang dijalani Putri Candrawathi pada Jumat, 26 Agustus pekan lalu.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut, pemeriksaan Putri Candrawathi akan dikonfrontasi dengan beberapa tersangka dan saksi lainnya.

"Besok (hari ini) konfrontir ada lima orang, PC, Susi, Kuat, Ricky, Richard ini semua yang ada di Magelang," kata Andi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Baca juga: Update Kasus Ferdy Sambo: Pengakuan Putri Chandrawathi dan Rekomendasi Komnas HAM

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun diduga menjadi otak dari peristiwa keji tersebut.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pengamat Singgung Pengaruh Ferdy Sambo

Salah seorang pengamat menyebut ada dua dugaan alasan mengapa istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan polisi.

Pengamat kepolisian yang dimaksud berasal dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS).

Ia bernama Bambang Rukminto. Bambang mengatakan, salah satu dugaan mengapa istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan adalah pengaruh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri itu masih kuat.

“Pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya,” ujar Bambang kepada Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Sementara dugaan kedua adalah karena Putri masih memiliki anak kecil.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved