Kematian Brigadir J

Putri Candrawathi Tak Ditahan: Polri Beberkan Alasan, Pengamat Singgung Pengaruh Ferdy Sambo

Putri Candrawathi tidak ditahan, polri ungkap alasannya, sementara pengamaat menyinggung pengaruh Ferdy Sambo. Berikut ulasan selengkapnya.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Putri Candrawathi tidak ditahan, polri ungkap alasannya, sementara pengamaat menyinggung pengaruh Ferdy Sambo. Berikut ulasan selengkapnya. 

Dedi mengungkapkan bahwa Putri dalam kondisi sehat.

Hal itu, lanjut Dedi, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan saat Putri hendak diperiksa.

"Jadi standar sebelum seseorang dilakukan pemeriksaan seseorang harus diperiksa kesehatan," kata Dedi.

Baca juga: Dicecar 80 Pertanyaan dan Diperiksa 12 Jam, Istri Ferdy Sambo Tetap Mengaku Jadi Korban Pelecehan

"Artinya kalau sudah diperiksa kesehatannya dan dilakukan pemeriksaan kurang lebih hampir sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik," imbuh dia.

Dedi mengatakan, meski diizinkan pulang, Putri selalu berada dalam pengawasan penyidik. Termasuk, antisipasi pihak-pihak luar yang berpotensi mengubah keterangan Putri terkait kasus yang sedang menjeratnya.

"Penyidik sudah mengantisipasi itu semuanya, masalah teknis dan taktis penyidik tentu sudah sangat paham," papar Dedi.

Sebelumnya, saat penetapan sebagai tersangka Jumat pekan lalu, polisi juga tak langsung menahan Putri.

Saat itu polisi berdalih Putri masih dalam keadaan sakit sehingga tak bisa dilakukan penahanan.

"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Agung mengatakan, sedianya pada Kamis 18 Agustus, Putri dijadwalkan diperiksa pihak kepolisian. Namun, dia beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.

Kendati demikian, gelar perkara terhadap Putri terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.

"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," ujarnya.

Putri merupakan tersangka terakhir dari lima tersangka yang sudah diumumkan Mabes Polri.

Baca juga: Sempat Sampaikan Surat Pengunduran Diri, Ferdy Sambo Dipecat Secara Tak Hormat, Kini Ajukan Banding

Ia dan empat tersangka lainnya dikenakan pasal 340 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

(Kompas/Singgih Wiryono dan Fika Nurul Ulya) (Tribunnews/ Igman Ibrahim, Garudea Prabawati dan Suci Bangun DS)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved