Tunjangan Profesi Guru Dihapus di RUU Sisdiknas, Ternyata Segini Rincian Besarannya
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Bagi guru non-PNS, tunjangan profesi diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru berstatus PNS.
Pasal 2 Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 mengatur guru tetap non-PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum ada jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta.
Besaran tunjangan tersebut diberikan setiap bulan, sampai guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.
Baca juga: RUU Sisdiknas: Guru Sudah Mengajar Tapi Belum Sertifikasi Pendidik Bisa Dapat Gaji Setara ASN
Pro Kontra TPG RUU Sisdiknas
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan, klausul tunjangan profesi guru ini malah diganti dengan hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.
Menurutnya, hal itu bermasalah apalagi RUU Sisdiknas ini menghapus 3 UU lainnya yang terkait dengan pendidikan.
Dia melihat perbedaan yang jomplang mengenai tunjangan profesi guru pada RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen.
"Jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia," ujar Satriwan seperti dikutip dari Kompas.com Selasa (30/8/2022).
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dihapus di RUU Sisdiknas, Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru?"