Tunjangan Profesi Guru Dihapus di RUU Sisdiknas, Ternyata Segini Rincian Besarannya

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya

TribunLombok.com/Sirtupillaili
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menemui para guru dan siswa SDN Dasan Baru di Lombok Tengah, Kamis (7/10/2021). Salah satu pro kontra RUU Sisdiknas mengenai tunjangan profesi guru yang dihapus. 

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru non-PNS, tunjangan profesi diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru berstatus PNS.

Pasal 2 Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 mengatur guru tetap non-PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum ada jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta.

Besaran tunjangan tersebut diberikan setiap bulan, sampai guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.

Baca juga: RUU Sisdiknas: Guru Sudah Mengajar Tapi Belum Sertifikasi Pendidik Bisa Dapat Gaji Setara ASN

Pro Kontra TPG RUU Sisdiknas

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan, klausul tunjangan profesi guru ini malah diganti dengan hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.

Menurutnya, hal itu bermasalah apalagi RUU Sisdiknas ini menghapus 3 UU lainnya yang terkait dengan pendidikan.

Dia melihat perbedaan yang jomplang mengenai tunjangan profesi guru pada RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen.

"Jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia," ujar Satriwan seperti dikutip dari Kompas.com Selasa (30/8/2022).

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dihapus di RUU Sisdiknas, Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru?"

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved