Tunjangan Profesi Guru Dihapus di RUU Sisdiknas, Ternyata Segini Rincian Besarannya

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya

TribunLombok.com/Sirtupillaili
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menemui para guru dan siswa SDN Dasan Baru di Lombok Tengah, Kamis (7/10/2021). Salah satu pro kontra RUU Sisdiknas mengenai tunjangan profesi guru yang dihapus. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah mengajukan RUU Sisdiknas masuk dalam Prolegnas ke DPR RI.

Salah satu pro kontra RUU Sisdiknas ini mengenai tunjangan profesi guru yang dihapus.

Dalam pasal 105 RUU Sisdiknas, tunjangan profesi guru ini tidak tercantum.

Adapun tunjangan profesi guru Tunjangan profesi guru atau TPG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Baca juga: RUU Sisdiknas: Pengajar di PAUD & Satuan Pendidikan Kesetaraan Bisa Dapat Gaji Setara Guru

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

TPG diberikan kepada guru dan dosen berstatus PNS maupun non-PNS setiap bulannya.

Dinukil dari Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, besaran TPG bagi guru PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok sebagai PNS sesuai golongannya.

TPG ini diberikan pemerintah setiap bulan, terhitung mulai Januari setelah guru atau dosen mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik.

Rincian Tunjangan Profesi Guru

Besaran tunjangan profesi bagi guru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS Lampiran PP tersebut memuat besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru non-PNS, tunjangan profesi diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru berstatus PNS.

Pasal 2 Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 mengatur guru tetap non-PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum ada jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta.

Besaran tunjangan tersebut diberikan setiap bulan, sampai guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.

Baca juga: RUU Sisdiknas: Guru Sudah Mengajar Tapi Belum Sertifikasi Pendidik Bisa Dapat Gaji Setara ASN

Pro Kontra TPG RUU Sisdiknas

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan, klausul tunjangan profesi guru ini malah diganti dengan hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.

Menurutnya, hal itu bermasalah apalagi RUU Sisdiknas ini menghapus 3 UU lainnya yang terkait dengan pendidikan.

Dia melihat perbedaan yang jomplang mengenai tunjangan profesi guru pada RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen.

"Jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia," ujar Satriwan seperti dikutip dari Kompas.com Selasa (30/8/2022).

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dihapus di RUU Sisdiknas, Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru?"

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved