Penjelasan Lengkap Syarat Naik Pesawat Terbaru: Beda Perlakuan WNA dan WNI soal Vaksin Booster
SE 24 Tahun 2022 menyebutkan perbedaan kategori pelaku perjalanan WNI dan WNA tentang syarat wajib vaksin booster dan testing
a. Vaksin dosis ketiga (booster): tidak wajib testing
b. Vaksin dosis kedua/pertama: tidak diperkenankan perjalanan domestik
c. Khusus WNA berasal dari perjalanan luar negeri: vaksin dosis kedua + tidak wajib testing
2. PPDN usia 6-17 tahun
a. Vaksin dosis kedua: tidak wajib testing
b. Vaksin dosis pertama: tidak diperkenankan perjalanan domestik
c. Khusus berasal dari perjalanan luar negeri: dikecualikan vaksinasi + tidak wajib testing
3. PPDN usia kurang dari 6 tahun
Vaksinasi dikecualikan + pendamping perjalanan
4. Kondisi kesehatan khusus
Vaksinasi dikecualikan + tidak wajib testing + surat keterangan dokter dari RS Pemerintah
Protokol Kesehatan Umum Pelaku Perjalanan
1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
3. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
4. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
5. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
(TribunLombok.com)