Profil MAN Insan Cendekia Lombok Timur, Termasuk Sekolah Terbaik Berdasarkan Nilai UTBK 2022

MAN IC Lombok Timur merupakan unit pelaksana teknis bidang pendidikan berbentuk satuan pendidikan madrasah jenjang pendidikan menengah.

Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
(website maniclotim.sch.id)
MAN Insan Cendekia Lombok Timur. (website maniclotim.sch.id) 

MAN IC Lombok Timur merupakan unit pelaksana teknis bidang pendidikan berbentuk satuan pendidikan madrasah jenjang pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal pada Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pendidikan Islam.

Oprasional pertama penerimaan peserta didik baru (PPDB) MAN IC Lombok Timur dimulai pada Tahun Pembelajaran 2017 /2018.

MAN Insan Cendekia Lombok diresmikan berdirinya sesuai dengan SK menteri Agama Republik Indonesia Nomor 744 pada tanggal 2 Oktober 2017 bersama 13 MAN IC seluruh Indonesia yang lain.

Pada tahun pertama operasional MAN IC Lombok Timur Tahun Pembelajaran 2017/2018 membuka dua program jurusan yaitu Program MIA/IPA dan IS/IPS dengan 4 jumlah rombongan kelas dan 96 orang peserta didik.

Struktur kurikulum MAN Insan Cendekia merupakan kurikulum terintegrasi yang pembelajarannya dilaksanakan pada pagi, siang, dan malam hari.

Pembelajaran pagi hari dan siang hari diutamakan untuk seluruh mata pelajaran sesuai kurikulum nasional (kurikulum 2013), sedangkan pembelajaran malam hari untuk pembelajaran Agama Islam yang bersifat aplikatif dan psikomotorik.

Secara umum struktur kurikulum MAN Insan Cendekia mengacu pada Kurikulum 2013 dari pemerintah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama).

Sebagai madrasah yang memiliki keunggulan di bidang akademik maka struktur kurikulum MAN Insan Cendekia merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Madrasah.

Man Insan Cendekia juga dapat menyelenggarakan layanan pendidikan dengan Sistem Kredit Semester (SKS).

Ketentuan penyelenggaraan SKS mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2852 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Madrasah Aliyah.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved