Berita Kota Bima
Tersangka Pencurian Tak Ditahan, Kinerja Polisi di Kota Bima Disorot: Berbelit-belit
Warga Kecamatan Wera, Rita Marwati melalui Penasihat Hukumnya Nukrah mengaku mengalami proses hukum yang berbelit-belit di Polres Bima Kota.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Kinerja Polisi di Kota Bima disorot warga, yang merupakan korban pencurian.
Padahal saat ini, institusi Kepolisian Indonesia (Polri) sedang bekerja keras mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Warga Kecamatan Wera, Rita Marwati melalui Penasihat Hukumnya Nukrah mengaku mengalami proses hukum yang berbelit-belit di Polres Bima Kota.
Nukrah pada sejumlah wartawan menyampaikan, kliennya menjadi korban pencurian yang diduga dilakukan oleh seorang warga Kota Bima, inisial H.
Baca juga: Polres Bima Kota Beberkan Kronologi Kasus Persetubuhan Inses di Wera Bima
"Barang-barang yang dicuri itu berupa perabotan rumahtangga," ungkapnya, saat ditemui di halaman Mako Polres Bima Kota, Jumat (26/8/2022).
Kasus pencurian tersebut dilaporkan tanggal 8 April 2022 lalu, dengan terlapor warga Rabangodu Utara Kota Bima, inisial H.
Saat ini ungkapnya, laporan tersebut sudah naik pada tahap penyidikan dan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Akan tetapi ungkap Nukrah, H sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka.
Baca juga: Mantan Buser Polres Bima Kota Dipecat, Mangkir Tugas hingga Berbulan-bulan
Penyidik pun lanjutnya, telah mengeluarkan Surat Perintah (Sprint) penjemputan secara paksa terhadap H.
"Karena dianggap tidak kooperatif, jadi dijemput paksa. Tapi Sprint itu tidak ada realisasi sampai sekarang, sedangkan tersangka berkeliaran bebas di luar sana," beber Nukrah.
Ia dan kliennya pun menanyakan, apa alasan Polres Bima Kota tak kunjung menahan H padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Jawaban pertama yang diperoleh aku Nukrah, jika tim tertentu yang dimintai untuk lakukan penjemputan tidak menangani kasus pidana umum.
Baca juga: Polisi Tangkap Polisi di Bima Karena Narkoba, Briptu MAR Mengaku Dijebak
Namun belakangan, justru tim tersebut mengaku sedang sibuk melakukan penangkapan terhadap kasus perjudian.
"Ini kan aneh. Kasus perjudian itu pidana umum, tapi kok pada kasus klien saya, disebut pidana umum sehingga tidak bisa ditangani oleh tim itu," tandas Nukrah.