Apakah Nanah Hukumnya Najis sehingga Harus Dibasuh dengan Air?

Unsur najis ada dalam cairan nanah karena najis merupakan cara penyebutan untuk setiap yang menjijikkan

pixabay.com
Ilustrasi kain kasa penutup luka. Simak penjelasan hukum nanah menurut pendapat para ulama. 

Orang yang tabiatnya sehat, menganggap jijik nanah, karena sudah berubah menjadi busuk.

Juga karena nanah itu turunan dari darah. Sementara darah itu najis.

Berdasarkan dua alasan di atas, maka kebanyakan para ulama menghukumi nanah sebagai cairan yang najis.

Bahkan Imam Al-Nawawi menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai kenajisan nanah ini.

Baca juga: Bagaimana Hukum Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah? Ini Penjelasan Binmas Islam

Dalam kitab Al-Majmu’, Imam Al-Nawawi berkata sebagai berikut:

Nanah hukumnya najis tanpa perbedaan pendapat (di kalangan para ulama).

Begitu juga dengan air luka yang sudah berubah, hukumnya najis menurut kesepakatan para ulama.

Adapun jika belum berubah, maka hukumnya suci menurut pendapat ulama madzhab. Ini juga yang ditegaskan oleh Imam Al-Qadhi Abu Al-Thayyib, Syaikh Abu Hamid dan ulama yang lain.

Dengan demikian, jika ada nanah yang keluar dari tubuh, apalagi terhitung banyak, maka sebaiknya dibersihkan dengan menggunakan air, bukan hanya memakai tisu.

Ini karena air adalah alat yang paling baik untuk mensucikan benda najis.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved