Apakah Nanah Hukumnya Najis sehingga Harus Dibasuh dengan Air?
Unsur najis ada dalam cairan nanah karena najis merupakan cara penyebutan untuk setiap yang menjijikkan
TRIBUNLOMBOK.COM - Anggota tubuh manusia terkadang mengeluarkan nanah ketika mengalami luka.
Untuk membersihkannya dilakukan dengan membasuhnya dengan air atau bahkan hanya dengan tisu saja.
Apakah nanah itu najis sehingga harus dibersihkan dengan air?
Simak penjelasan mengenai hukum nanah itu suci atau najis seperti dijelaskan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, mengutip keterangan tim layanan syariah Bimas Islam Kemenag RI.
Baca juga: Bagaimana Hukum Perempuan Salat Berjemaah di Masjid? Simak Tuntunan Hadis
Kebanyakan para ulama menyatakan nanah itu najis.
Alasannya, yang pertama, nanah termasuk benda yang menjijikkan.
Kedua, nanah berasal dari darah.
Karena darah dihukumi najis, maka begitu juga dengan nanah.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut:
Para ulama sepakat bahwa nanah ketika keluar dari badan manusia, hukumnya najis karena nanah termasuk benda menjijikkan.
Allah berfirman; Dia (Muhammad) mengharamkan yang menjijikkan atas mereka.
Sementara tabiat manusia yang masih baik, merasa jijik dengan nanah.
Larangan haramnya sesuatu padahal itu bukan karena itu haram, menunjukkan bahwa itu diharamkan karena najis.
Karena unsur najis, ada dalam cairan nanah.
Karena, kata najis adalah nama untuk menyebut setiap yang menjijikkan.