Pemprov NTB Hibahkan Aset ke Ponpes Qomarul Huda Bagu, Ini 5 Catatan DPRD NTB

DPRD NTB berikan lima catatan perihal hibah aset Pemprov NTB kepada Yayasan Pondok Pesantren Qomarul Huda Bagu, di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
Rapat paripurna DPRD NTB menerima surat masuk perihal hibah aset daerah oleh Pemprov NTB, Selasa (23/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - DPRD NTB berikan 5 catatan perihal hibah aset Pemprov NTB kepada Yayasan Pondok Pesantren Qomarul Huda Bagu.

Hal ini disampaikan dalam sidang paripurna DPRD NTB mengenai hibah aset Yayasan Pondok Pesantren Qomarul Huda Bagu, Lombok Tengah, Rabu (23/8/2022).

Dalam rekomendasinya, dewan menyetujui memindahtanganan barang milik daerah sebagaimana permohonan Gubernur NTB Zulkieflimansyah kepada pihak yayasan.

Adapun ketentuan-ketetuan yang dibacakan Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda, antara lain:

Pertama, luas lahan yang akan dihibahkan adalah dua hektare (Ha).

Baca juga: DPRD NTB Harap KNPI Bantu Pembangunan Daerah

Kedua, Pemprov NTB wajib menyiapkan lahan pengganti dengan klasifikasi yang sama.

Ketiga, lahan tersebut digunakan untuk lokasi pembangunan rumah sakit pendidikan.

Keempat, Pemprov NTB harus melakukan reklasifikasi (pemindahan kelompok aset tetap ke aset lainnya dalam akuntansi, red).

"Kelima, pihak yayasan harus mengembalikan aset tersebut jika tidak ada pembangunan dalam waktu lima tahun kedepan," kata Isvie, disertai persetujuan anggota sidang paripurna.

Sebagai tindak lanjut persetujuan sidang, Sekretaris DPRD NTB Mahdi membacakan rancangan persetujuan DPRD NTB pemindatanganan barang milik daerah ke Yayasan Qomarul Huda Bagu.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah.

Terpisah, anggota DPRD NTB TGH Najammudin Mustofa memberikan sorotan kritis ihwal hibah aset pemprov tersebut.

Menurutnya, dengan adanya batasan waktu pembangunan justru menunjukkan ketidakprofesionalan pihak kedua.

"Kita harusnya berikan kepada orang atau pihak yang profesional dan berintegritas. Seharusnya tidak perlu sampai ada batas waktu lima tahun, kemudian kita ambil lagi kalau tidak ada pembangunan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved