Diduga Hasil Ilegal Logging, 1 Truk Kayu dan 2 Terduga Pelaku Diringkus di Dompu

Polres Dompu berhasil mengamankan satu truk kayu, yang diduga hasil ilegal logging di hutan lindung Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
Dok.Polres Dompu
Kayu balok yang diduga hasil ilegal logging di hutan lindung Kabupaten Dompu, berhasil disita Polisi bersama dua orang terduga pelaku. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - Polres Dompu berhasil mengamankan satu truk kayu, yang diduga hasil ilegal logging di hutan lindung Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kayu-kayu yang sudah berbentuk balik tersebut, diamankan pada Selasa (23/8/2022) sekira pukul 00.30 WITA di Kecamatan Woja Kabupaten Bima.

Selain kayu, Satuan Reskrim Polres Dompu turut meringkus 2 orang yang diduga pelaku ilegal logging.

Pertama, sopir truk inisial AH laki-laki usia 42 tahun dan MF laki-laki usia 22 tahun yang merupakan penumpang truk.

Baca juga: Selundupkan 15 Kubik Kayu Ilegal dari Sumbawa, Sopir Truk Ganti Plat Kendaraan di Jalan

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat SIk melalui Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar mengatakan, pengungkapan ilegal logging ini berawal dari laporan masyarakat.

"Infonya, jika Desa Saneo Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu ada ilegal logging di hutan lindung setempat," kata Adhar.

Setelah ada kabar tersebut, Tim Puma langsung menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

"Nah, tepat tengah malam tadi info masuk lagi, kalau sedang pengangkutan," ungkap Adhar, Selasa (23/8/2022) siang.

Selanjutnya tim puma bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan dua orang yang, merupakan sopir dan kernet.

Mereka sedang memuat kayu, diduga hasil Ilegal logging.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti, dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

Sebelum itu, pihaknya mengecek dokumen perizinan kayu yang dimuat truk tersebut.

Akan tetapi, sopir maupun penumpang tidak mampu menunjukkan sehingga kayu-kayu tersebut dianggap ilegal.

"Ada tindak pidana ilegal logging kubik tanpa memiliki surat-surat atau dokumen yang sah dari pihak berwenang," pungkas Adhar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved