Merasa Penghasilan Sebagai Tukang Pasang Sound System Tak Cukup, Pria di Mataram Nyambi Jual Togel
Tim Opsenal Sat Reskirim Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga di wilayah Ampenan, Kota Mataram.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kembali Tim Puma Polresta Mataram mengungkap kasus perjudian jenis Togel online dengan berhasil menangkap seorang terduga pelaku, S (45), alamat Ampenan, Kota Mataram, pada Selasa (16/8/2022).
Keterangan ini disampaikan Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat, dan didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa dan Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Siswoyo pada konferensi pers di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Senin (22/8/2022).
Wakapolres menjelaskan bahwa atas informasi dari masyarakat, tim Opsenal Sat Reskirim Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga di wilayah Ampenan, Kota Mataram.
“Terduga adalah seorang pekerja sound sistem, dan pekerjaannya hanya pada saat ada pesanan dan dipanggil oleh bosnya. Dari satu kali memasang sound system, terduga mendapat upah Rp 80 ribu," jelasnya.
Baca juga: 20 Nyawa Melayang Sia-Sia di Jalanan Bima, Warga Diminta Taati Aturan Berkendara
Karena dirasa pendapatannya kurang, terduga mencoba untuk bermain judi jenis togel online.
Melihat hasil selisih pembelian cukup lumayan, terduga mulai menerima pembeli dari orang lain dan memang benar hasil yang dirasakan cukup besar.
"Karena merasa hasilnya cukup terduga akhirnya terus ketagihan bermain judi togel online. Bahkan menurut pengakuan sudah 6 bulan ini dia coba Nyambi menjual togel online," jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil penyidikan sementara, terduga merasa tetap mendapatkan keuntungan apabila ada yang nomornya tembus, maupun tidak.
"Jadi dari setiap yang masang terduga tetap memperoleh selisih pembelian, semakin banyak dapat jualan semakin banyak hasil yang didapat,” ucap Kadek.
Begitu juga bila ada yang tembus, terduga juga mematok upah saat angka yang dipasang tembus.
Baca juga: Kemeriahan HUT RI ke-77 di Kota Bima Belum Berakhir
Kadek menerangkan terdapat barang bukti yang kuat di diduga sebagai sarana berjudi online.
“Yakni ponsel, tiga lembar kertas yang tertulis angka-angka diduga nomor togel yang dipasangnya, kemudian uang tunai 147 ribu rupiah diduga hasil menjual no togel," jelas Kadek.
Terduga dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 Tahun penjara.
Atas tindakan ini, sesuai atensi Kapolri bahwa segala jenis perjudian yang menjadi penyakit masyarakat untuk segera diberantaskan, termasuk judi online.
"Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam memberantas perjudian di wilayah hukum Polresta Mataram," pungkas Kadek.
Baca juga: Oknum Polisi Bawa Sabu 91 Gram di Bima Ditetapkan Tersangka, Kini Sudah Ditahan
(*)