Berita Lombok Utara

Guru Honorer SD di Lombok Utara Lecehkan 6 Siswi Modus Tugas Bersih-bersih Kelas saat Jam Kosong

Guru honorer SD di Lombok Utara ini juga kerap melakukan kekerasan seksual terhadap siswinya saat jam pelajaran

DOK. Humas Polda NTB
Oknum guru honorer SD di Lombok Utara tersangka pelecehan seksual terhadap siswi digiring anggota Polres Lombok Utara, Senin (22/8/2022) saat konferensi pers. 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Oknum guru honorer SD di Lombok Utara MG (31) kini meringkuk di sel tahanan atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswa.

Pelaku yang sudah memiliki 2 anak ini sudah ditangkap Polres Lombok Utara.

Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 6 siswi dengan modus tugas membersihkan kelas.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta mengatakan kasus ini terungkap berdasar laporan Konselor Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kecamatan Tanjung.

Baca juga: Pengadilan Bima Tolak Praperadilan Kakek 82 Tahun Tersangka Pencabulan Anak Polisi

"Guru honorer sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan tersangka," kata Sudarmanta, Senin (22/8/2022).

Sudarmanta mengatakan modus operandi tersangka MG yakni menggunakan kekuasaannya sebagai guru.

Para siswa yang menjadi korban disuruh membersihkan kelas saat jam kosong.

Tidak hanya itu, tersangka MG juga menggerayangi korban saat jam pelajaran berlangsung sambil duduk di bangku.

Kelakuan MG pada siswinya sudah berlangsung selama 1 tahun lebih.

"Hal ini dilakukan sejak bulan Juni 2021," ucap Sudarmanta.

Bahkan, MG pernah dilaporkan ke kepala sekolah.

MG saat itu hanya disanksi surat peringatan.

"Ternyata perbuatan tersebut terulang kembali," terang Sudarmanta.

Baca juga: Cabuli Anak Di bawah Umur Bertahun-tahun, Pria di Dompu Dibekuk Polisi

Tersangka MG kini sudah ditahan di sel tahanan Polres Lombok Utara.

Tersangka MG dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Huruf (a) Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tandas Sudarmanta.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved