Cabuli Anak Di bawah Umur Bertahun-tahun, Pria di Dompu Dibekuk Polisi
Tim Puma Satreskrim Polres Dompu, membekuk pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur
Penulis: Atina | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - Tim Puma Satreskrim Polres Dompu, membekuk pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Sabtu (20/8/2022).
Terduga pelaku berinisial S, laki-laki usia 40 tahun warga Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar menyatakan, penangkapan bermula dari adanya laporan dari keluarga korban, berusia 17 tahun.
Aksi pencabulan yang dilakukan S, sudah terjadi bertahun-tahun dan baru terungkap saat ini.
Merujuk pada pernyataan korban, sejak duduk di bangku SMP ia telah menjadi korban pencabulan S.
"Terakhir dilakukan pada 17 Agustus kemarin," sebut Adhar.
Baca juga: Oknum Polisi Dompu Ditangkap Polisi Bima, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba
Korban tidak berani mengungkap dan baru menyatakan pada 18 Agustus 2022, menghubungi sang ibu sekira pukul 23.30 WITA.
"Tempat tinggal korban dan pelaku juga masih berdekatan," ungkap Adhar.
Berdasarkan laporan dari ibu korban, kemudian pada Sabtu (20/8/2022) sekira pukul 18.30 WITA, tim Puma Polres Dompu bersama anggota Reskrim Polsek Kempo, mendapatkan informasi jika terduga pelaku berada dirumahnya.
"Selanjutnya tim menyelidiki keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi ia berada di Dusun Soro Barat Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu," ungkap Adhar.
Tak menunggu lama, tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang berada di rumahnya.
Untuk saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
(*)