Kematian Brigadir J
Polisi Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka, Ayah Brigadir J Hingga Mahfud MD Beri Tanggapan
Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, ayah Brigadir J hingga Mahfud MD berikan tanggapannya, berikut kata mereka.
TRIBUNLOMBOK.COM - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J bertambah menjadi lima orang.
Selain Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini turut ditetapkan sebagai tersangka.
Mengenai penetapan tersangka Putri Candrawathi, ayah Brigadir J hingga Mahfud MD memberikan komentarnya, berikut kata mereka.
Ayah Brigadir J
Samuel Hutabarat mengapresiasi kinerja Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri.
"Sangat mengapresiasi kinerja tim khusus yang dibentuk Kapolri," ucap Samuel dalam program Breaking News di Kompas TV, Jumat sore.
Kini, keluarga Brigadir J akan menunggu dengan sabar proses penyidikan Timsus.
"Kita bersabar, menunggu timsus sekiranya bisa mengungkap apa hal yang terjadi di balik ini semua," ungkapnya.
Samuel pun berharap kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Brigadir J bisa terungkap sejelas-jelasnya.
Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan arahan untuk hal tersebut.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J: Alasan Tak Ditahan Hingga Pasal yang Disangkakan
"Langkah selanjutnya, keluarga kita ikuti Tim Khusus yang sudah dibentuk, saya percayakan dengan timsus sepenuhnya hingga tuntas."
"Kami harapkan biar terang benderang seperti instruksi Presiden Joko Widodo, jangan ada yang ditutup-tutupi biar dibuka seterang-terangnya, tetapi kita bersabar menunggu proses demi proses yang dilakukan timsus," tuturnya seperti dikutip dari Tribunnews.
Mahfud MD
"Terserah polisi sajalah," singkat Mahfud MD saat dikerumuni wartawan di samping pintu mobil yang ditumpangi.
Hal itu ia sampaikan, sesuai menjadi pembicara utama (kynote speaker) Dialog Kebangsaan di Kampus Stiba, Makassar, Jumat (19/8/2022) siang.
Mahfud enggan berkomentar banyak terkait perkembangan penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mahfud MD mengatakan, penetapan tersangka Putri Candrwathi adalah murni kewenangan kepolisian.
Anggota Komisi III DPR
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, polisi belum menahan Putri lantaran istri Ferdy Sambo itu tengah sakit.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Trimedya Panjaitan mengatakan, sakit merupakan alasan klasik seseorang agar tidak ditahan dalam menghadapi sebuah proses hukum.
Baca juga: 5 Tersangka Kasus Brigadir J: Bharada E, Brigadir RR, Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
"Kalau alasan sakit ya kita tunggu, kapan enggak sakitnya. Karena kalau alasan sakit itu, itu sudah klasik kan disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum," kata Trimedya saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).
Dia meyakini, pihak kepolisian tidak akan menerima begitu saja alasan sakit tersebut. Dia pun mendorong agar polisi melakukan pemeriksaan lanjutan tentang kesehatan Putri.
"Harusnya, satu minggu setelah ini, apa pihak kepolisian (bisa) menahan Ibu Putri ini, ya kan enggak mungkin orang sakit berbulan-bulan mas," tuturnya.
Trimedya meyakini, Putri Candrawathi akan segera ditahan karena dia merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
"Pasti akan dilakukan penahanan. Mungkin pada sekarang seperti yang gue bilang tadi kan, menahan itu adalah kewenangan subjektif dan objektif aparat penegak hukum ya," kata dia seperti dikutip dari Kompas.
Tidak Ditahan
Menurut polisi, Putri diancam dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan berencana subsider 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kabar tersebut.
Menurutnya, Putri belum ditahan walau sudah berstatus sebagai tersangka.
Ia beralasan Putri sedang dalam kondisi sakit.
Agung Budi menambahkan, Putri seharusnya diperiksa oleh pihak kepolisian kemarin.
Namun, dia beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.
Kendati demikian, gelar perkara terhadap Putri terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.
"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," ujarnya.
Baca juga: 5 Tersangka Kasus Brigadir J: Bharada E, Brigadir RR, Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sebelumnya, dalam kasus ini, suami Putri, Irjen Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigarir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.
Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua.
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi martabat keluarganya dilukai.
Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM.
Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun seperti dikutip dari Kompas.
(Kompas/ Kompas TV/ Tribunnews)