Kematian Brigadir J

Polisi Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka, Ayah Brigadir J Hingga Mahfud MD Beri Tanggapan

Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, ayah Brigadir J hingga Mahfud MD berikan tanggapannya, berikut kata mereka.

Editor: Irsan Yamananda
Istimewa via Wartakota
Putri datang bersama kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis sekitar pukul 18.00 WIB. Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, ayah Brigadir J hingga Mahfud MD berikan tanggapannya, berikut kata mereka. 

Mahfud enggan berkomentar banyak terkait perkembangan penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mahfud MD mengatakan, penetapan tersangka Putri Candrwathi adalah murni kewenangan kepolisian.

Anggota Komisi III DPR

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, polisi belum menahan Putri lantaran istri Ferdy Sambo itu tengah sakit.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Trimedya Panjaitan mengatakan, sakit merupakan alasan klasik seseorang agar tidak ditahan dalam menghadapi sebuah proses hukum.

Baca juga: 5 Tersangka Kasus Brigadir J: Bharada E, Brigadir RR, Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Kalau alasan sakit ya kita tunggu, kapan enggak sakitnya. Karena kalau alasan sakit itu, itu sudah klasik kan disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum," kata Trimedya saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).

Dia meyakini, pihak kepolisian tidak akan menerima begitu saja alasan sakit tersebut. Dia pun mendorong agar polisi melakukan pemeriksaan lanjutan tentang kesehatan Putri.

"Harusnya, satu minggu setelah ini, apa pihak kepolisian (bisa) menahan Ibu Putri ini, ya kan enggak mungkin orang sakit berbulan-bulan mas," tuturnya.

Trimedya meyakini, Putri Candrawathi akan segera ditahan karena dia merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

"Pasti akan dilakukan penahanan. Mungkin pada sekarang seperti yang gue bilang tadi kan, menahan itu adalah kewenangan subjektif dan objektif aparat penegak hukum ya," kata dia seperti dikutip dari Kompas.

Tidak Ditahan

Menurut polisi, Putri diancam dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan berencana subsider 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kabar tersebut.

Menurutnya, Putri belum ditahan walau sudah berstatus sebagai tersangka.

Ia beralasan Putri sedang dalam kondisi sakit.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved