Kematian Brigadir J

Permohonan Perlindungan Ditolak LPSK, Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Terancam Pemberitaan Media

Ferdy Sambo sempat meminta perlindungan kepada LPSK untuk Putri Candrawathi. Menurutnya, pemberitaan media massa mengancam sang istri.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/Twitter via Tribun Medan
Kolase Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022) dan foto istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ferdy Sambo sempat meminta perlindungan kepada LPSK untuk Putri Candrawathi. Menurutnya, pemberitaan media massa mengancam sang istri. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Ferdy Sambo sempat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk istrinya, Putri Candrawathi.

Namun, permohonan Ferdy Sambo tersebut ditolak oleh LPSK.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Menurutnya, penolakan LPSK sudah berdasarkan pertimbangan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Pertama, sifat keterangan pemohon. Yang satu adalah permohonan perlindungan terhadap ibu PC (Putri Candrawathi) pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya, Bapak Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 di kantor Propam kepada petugas LPSK," katanya dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kepada LPSK, Ferdy Sambo sempat merasa ada ancaman untuk Putri Candrawathi.

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan pemohon, pada pertemuan di Kantor Kadiv Propam 13 Juli ancaman terhadap pemohon yang dimaksud adalah pemberitaan media massa," ucap Susilaningtias seperti dikutip Kompas.

Kendati begitu, LPSK menganggap pemberitaan media massa bukan merupakan ancaman.

Sebab, dalam pemberitaan, ada hak jawab yang bisa digunakan Ferdy Sambo untuk menyampaikan klarifikasi.

"LPSK berpendapat pemberitaan media massa bukan merupakan ancaman karena terhadap pemberitaan terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menghadapi pemberitaan yang tidak benar," tutur dia.

Baca juga: Dituding Punya Bekingan Irjen Ferdy Sambo, Nikita Mirzani Beri Bantahan Tegas: Aku Enggak Kenal

Menanggapi penolakan ini, Susilaningtias pun memberikan rekomendasi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan terhadap Putri Candrawathi.

Hal pertama adalah menyarankan agar Pusdokkes Polri memberikan fasilitas rehabilitasi medis atau pendampingan psikologi agar pulih dalam segi mental.

Saran ini, kata Susilaningtias, agar Putri dapat memberi keterangan soal kasus tewasnya Brigadir J.

Kemudian hal kedua adalah Kapolri memerintahkan Irwasum agar memeriksa dua laporan polisi soal dugaan tindak pidana pelecehan seksual serta dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh Putri Candrawathi.

"Kami berharap Kapolri berupaya untuk menentukan langkah-langkah untuk menjamin ketidakberlangsungannya hal yang serupa yang terjadi dalam kasus ini," katanya seperti dikutip dari Tribunnews.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved