Kematian Brigadir J
Menilik Kembali Kejanggalan di Awal Kasus Brigadir J: CCTV Hingga Keluarga Dilarang Lihat Jenazah
Berikut deretan kejanggalan di awal kasus kematian Brigadir J yang kini sudah mulai menemui titik terang: CCTV mati, luka sayat, hingga jeda waktu.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat kini telah menemui titik terang.
Pihak kepolisian memastikan bahwa Brigadir J tidak tewas karena tindakan tembak-menembak, melainkan dibunuh oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Selain Bharada E dan Ferdy Sambo, polisi juga telah menetapkan Brigadir RR dan KM sebagai tersangka pembunuhan.
Perlu diketahui, Brigadir J sempat dianggap tewas karena terlibat aksi tembak-menembak dengan Bharada E.
Namun, pihak keluarga Brigadir J merasa ada sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, ada banyak kejanggalan dalam kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Polri tersebut.
Selain itu, Mahfud MD menyebut jika penjelasan Polri tidak jelas.
"Karena banyak kejanggalan yang muncul dari proses penanganan, maupun penjelasan Polri sendiri yang tidak jelas hubungan antara sebab dan akibat setiap rantai peristiwanya," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (13/7/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.
Lantas, apa saja kejanggalan awal yang dirasakan dalam kasus ini? Simak ulasannya:
1. Ada Jeda Waktu 3 Hari Antara Kejadian dan Pengungkapan Kasus
Berdasarkan keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, peristiwa itu terjadi pada hari Senin (8/7/2022).
Namun, ia baru mengungkap kasus polisi tembak polisi itu pada hari Senin (11/7/2022) di Mabes Polri.
"Benar telah terjadi (penembakan) pada hari Jumat 8 Iuli 2022. Kurang lebih jam 17 atau jam 5 sore," kata Ramadhan.
2. Kronologi Berbeda