Berita Nasional

Ada Bantuan untuk Peternak Terdampak PMK, Berikut Syarat Pengambilannya

Kelompok peternak yang terkena dampak PMK akan mendapat bantuan dari pemerintah.

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Dok. Istimewa
Ada Bantuan untuk Peternak Terdampak PMK - Petugas yang memantau kondisi ternak sapi di Kabupaten Bima, menggunakan APD lengkap. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kelompok peternak yang terkena dampak PMK akan mendapat bantuan dari pemerintah.

Kabar itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan PMK Wiku Adisasmito.

Ia mengatakan, pemerintah telah menyiapkan bantuan bagi peternak yang terdampak PMK.

Tindakan ini diambil berdasarkan membludaknya kasus PMK di Indonesia yang menyebabkan sekitar 8540 ternak dipotong bersyarat.

Baca juga: Penanganan Kasus PMK di Pulau Sumbawa: Ternak Liar Dimasukkan ke Kandang, Tim Vaksinator Diperbanyak

Dalam pendistribusian bantuannya nanti, pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema.

Aturan ini merujuk pada SK Dirjen PKH Kementan No. 08048 KPTS BK 300 FO7 2022.

"Peternak yang terdampak PMK akan mendapatkan bantuan dengan besaran masing-masing untuk sapi atau kerbau sebesar 10 juta, kambing atau domba 1,5 juta dan babi sebesar 2 juta rupiah," ungkap Wiku pada konferensi pers virtual, Jumat (12/8/2022).

Wiku meyakinkan peternak untuk tidak ragu mengambil tindakan pemotongan terhadap ternak yang memiliki gejala PMK.

Baca juga: Ratusan Ekor Sapi di Bima Terjangkit PMK, Dua Kecamatan Diisolasi

Dengan tetap mengacu pada syarat ternak yang boleh dipotong sesuai rekomendasi Pejabat Otoritas Veteriner (POV).

Adapun syarat yang harus disiapkan peternak untuk mendapatkan bantuan yakni melengkapi data penerima bantuan agar proses akuntabel.

Beberapa data yang dibutuhkan, antara lain fotocopy KTP peternak, bukti laporan Sistem Informasi Kesehatan Hewan Indonesia Nasional (iSIKHNAS) root 697.

Lalu disertai dengan surat keterangan pemilik dari kepala desa, surat keterangan dari dokter hewan dan rekening bank.

 

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved