Berita Kota Bima

1.856 Unit Rumah Tidak Layak Huni Masih Didiami Warga Kota Bima

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat, masih ada 1.856 unit rumah tidak layak huni di Kota Bima.

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
1.856 Unit Rumah Tidak Layak Huni Masih Didiami Warga Kota Bima - Perumahan relokasi Kota Bima di Kadole Kelurahan Oi Fo'o Kota Bima. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat, masih ada 1.856 unit rumah tidak layak huni di Kota Bima.

Jumlah tersebut tersebar di 34 kelurahan, dari total 41 kelurahan di daerah berjargon Kota Tepian Air tersebut.

"Sisanya tidak kumuh lagi, karena sudah kita tangani di tahun-tahun sebelumnya," jelas Kabid Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Dinas PUPR Kota Bima, A Haris Dinata.

Dia mengakui, membutuhkan waktu yang lama untuk menuntaskan rumah tidak layak huni.

Baca juga: Lagi-Lagi Remaja Tanggung di Kota Bima Dibekuk Polisi, Diduga Pelaku Pemanahan

Tergantung kemampuan anggaran daerah dan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

"Anggaran ini kan pencairannya bertahap, jadi prosesnya lama. Misalnya tahun ini, sampai sekarang baru 19 unit yang sudah dibangun dari total 75 unit yang harus dibangun," jelas dia.

Selain itu terdapat perbedaan penanganan rumah tidak layak huni, pada tahun 2022 dengan tahun 2021 lalu.

Sebelumnya, menggunakan DAK dengan alokasi anggaran per unit Rp20 juta dan itu hanya untuk peningkatan kualitas bangunan, dari yang tidak layak menjadi layak dihuni.

Baca juga: Sempat Bungkam, DPRD Kota Bima Akhirnya Buka Suara Soal SK Gubernur NTB tentang PAW Kader Nasdem

Sementara regulasi baru tahun 2022 ini, menggunakan anggaran kolaborasi dari DAK dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Dengan total yang akan diterima setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp40 juta.

"Masing-masing Rp20 juta. Jadi total yang akan diterima oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat sebanyak Rp40 juta. Konsep pengerjaannya membangun rumah baru," akunya.

Selain itu, Haris Dinata juga mengaku beragam kesulitan saat menangani rumah tidak layak huni.

Baca juga: Kuasa Hukum Partai Nasdem Desak DPRD Kota Bima Agendakan Pelantikan Kadernya

Satu di antaranya, tidak sedikit ditemukan warga yang membangun rumah di atas lahan yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan.

"Tentu dengan kondisi itu, kita gak bisa alokasikan bantuan. Baru bisa kita berikan, minimal tanah yang ditempati milik mereka sendiri," tandasnya.

Selama ini, pemerintah sudah meminta agar penerima manfaat memindahkan rumah yang dibangun ke lokasi yang mereka miliki.

Hanya saja mereka enggan, Karena masih nyaman menata hidup di rumahnya.

"Kalau sudah pindah, boleh kita salurkan bantuan. Tapi kebanyakan mereka gak mau pindah," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved