SK Pengangkatan Terbit, Farin Segera Jabat Wakil Ketua DPRD NTB
Kemendagri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Nauvar Furqani Farinduan sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Nauvar Furqani Farinduan sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB.
Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD NTV dari fraksi partai Gerindra dipastikan akan segera dilakukan.
SK tersebut sudah diterima oleh DPRD NTB.
Sekretaris DPRD Provinsi NTB, H. Mahdi Muhammad yang dikonfirmasi membenarkan perihal SK Mendagri tersebut.
Ia menyebutkan bahwa SK tersebut sudah diterima pihaknya.
"Sudah untuk Farin, SK-nya kami terima," ucap Mahdi pada Selasa, (9/8/2022).
Baca juga: Dinas Pariwisata Lombok Timur Akan Lebih Serius Kembangkan Wisata Kuliner
Sementara itu SK pengangkatan untuk Yek Agil sebagai Wakil Ketua DPRD NTB dari fraksi PKS masih belum keluar sampai saat ini.
Mahdi sendiri mengaku tidak mengetahui alasan Mendagri tidak mengeluarkan SK pengangkatan dua pimpinan DPRD NTB tersebut secara bersamaan meskipun pengusulannya dilakukan secara bersamaan juga.
"Kita tidak tau kenapa SK untuk pak Yek Agil belum keluar, padahal pengusulannya kemarin bersamaan. Kita tunggu saja, insyaallah tidak akan lama juga keluar," ujar Mahdi.
SK pengangkatan Farin sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB sudah disampaikan Mahdi ke pimpinan DPRD.
Selanjutnya Pimpinan akan membahas lebih lanjut terkait pelantikan Farin sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB (PAW) dari Mori Hanafi.
"SK-nya sudah naik ke pimpinan, nanti pimpinan akan melakukan rapat dengan Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan agenda sidang rapat paripurna istimewa pelantikan pak Farin," katanya.
Namun demikian hemat Mahdi bahwa akan lebih baik pelantikan Farin sebagai pimpinan DPRD NTB itu dilakukan secara bersamaan dengan Yek Agil.
Sehingga pihaknya menyarankan lebih baik menunggu SK Yek Agil keluar dulu baru Banmus menjadwalkan untuk paripurna pelantikan.
"Baiknya kita tunggu SK pak Yek Agil keluar biar samaan pelantikannya. Karena kalau mau pelantikan sendiri-sendiri, masa kita satu bulan mau dua kali pelantikan. Kan lumayan biaya sekali paripurna pelantikan itu, maka biar sama-sama tunggu dah SK Yek Agil keluar dulu," cetusnya.
(*)