Satu Keluarga Digerebek saat Pesta Sabu, Bapak dan Anak Kompak Menghisap Barang Haram
Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram melakukan penggerebekan terhadap satu keluarga pesta narkoba, di Cakranegara, Kota Mataram, Kamis (4/8/2022).
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Berdasarkan penyelidikan yang melibatkan anggota keluarga, Yogi menyayangkan hal ini.
“Dari seorang bapak yang seharusnya mendidik anaknya malah bapak dan anak berperan sebagai pengedar dan pengguna,” kesalnya.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni ponsel, alat konsumsi, uang yang diduga hasil penjualan dan sabu dengan berat brutto 2,005 gram.
Yogi menjelaskan, beberapa pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu undang-undang 35 Tahun 2009 pasal 114 tentang Narkoba atas kepemilikan barang.
Pasal 127 atas positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Yogi pun turut memberi beberapa pesan kepada masyarakat.
"Sekali lagi mohon dukungan pada masyarakat sehubungan dengan informasi peredaran yang dimaksud," katanya.
Hati-hati terhadap penipuan yang mengatas namakan penjabat kepolisian yang bisa membebaskan terduga.
"Silahkan pihak keluarga berkordinasi dengan penyidik sehubungan dengan penangkapan ataupun surat penangkapan ataupun penahanan,” tutup Kompol Yogi.
(*)