Berita Kota Mataram
Ombudsman Meminta Pihak Imigrasi Untuk Evaluasi Praktik Calo yang Diungkap
Ombudsman NTB meminta pihak imigrasi untuk evaluasi temuan dari praktek calo yang dilakukan oleh unit layanan paspor di Lombok Timur.
Penulis: Laelatunniam | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim investigasi Ombudsman NTB meminta pihak imigrasi untuk evaluasi temuan dari praktik calo yang dilakukan oleh unit layanan paspor di Lombok Timur.
Kepala keasistenan pemeriksaan laporan, Arya Wiguna menjabarkan ada sejumlah maladministrasi yang dilanggar dalam penerbitan paspor tersebut.
"Misalnya temuan kami dalam segi alur, pemohon paspor tidak mengisi blangko termasuk tidak menginput data di m-paspor," ujarnya Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Imigrasi Mataram Tegaskan Proses Pembuatan Paspor di Lombok Timur Tetap Mengikuti Prosedur
Pemohon cukup membawa persyaratan yang diserahkan kepada calo tanpa melalui mekanisme antrean.
Tentu hal ini tidak sesuai dengan SOP penertiban paspor.
Dalam SOP jelas bahwa petugas ULP menginput dan melakukan verifikasi kembali data yang dibawa pemohon sesuai yang diunggah di aplikasi m-paspor.
"Jadi di meja layanan petugas pengurusan-pengurusan berkas itu petugas memverifikasi kembali yang sudah diupload," terang Arya.
Inilah yang tidak dilalui oleh pemohon pada saat pengurusan melalui calo.
Baca juga: Ombudsman NTB Atensi Aduan Maladministrasi Penerbitan Kartu KUSUKA Nelayan Lombok Timur
Sehingga SOP atau standar operasional prosedur pemerintahan tentang penerbitan baru dan penggantian paspor biasa melalui m-paspor.
Kemudian maladministrasi lainnya yaitu tidak melakukan wawancara.
Seharusnya ada proses wawancara yang dilalui bahan ada nomor antrean untuk wawancara tersebut.
Akan tetapi ketika melauali calo, pemohon tidak perlu membawa apa-apa, langsung diproses untuk foto dan sidik jari.
Terkahir untuk penyelesaian paspor, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 8 tahun 2014 Pasal 22 jangka waktu paling lama 4 hari paspor itu jadi setelah melakukan wawancara.
"Tetapi ini melewati 4 hari yaitu 2 minggu, ini yang banyak kita jumpai saat investigasi, ini yang perlu dievaluasi oleh imigrasi dan tidak perlu bereaksi saling bersaut," pungkas Arya.
Datang langsung ke kantor
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram I Made Surya Artha menegaskan, proses pembuatan paspor baik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Unit Layanan Paspor Lombok Timur, maupun kantor imigrasi di seluruh Indonesia mewajibkan pemohon datang langsung ke kantor dengan membawa persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
Petugas juga akan melakukan wawancara singkat dan pengambilan biometrik (sidik jari dan foto wajah) pemohon.
"Pemohon wajib datang langsung di kantor imigrasi, tidak bisa diwakilkan. Tidak benar apabila ada informasi yang beredar bahwa buat paspor tanpa melalui proses wawancara, sidik jari, dan foto wajah," kata Made Surya di Mataram, Rabu (3/8/2022).
Pernyataan Made Surya ini menanggapi informasi yang tersiar luas perihal dugaan permohonan paspor di ULP Lombok Timur yang tidak sesuai prosedur layanan standar (SOP).
Made Surya menuturkan, seluruh pemohon paspor wajib menggunakan aplikasi MPaspor untuk permohonan baru maupun penggantian habis masa berlaku.
Penggunaan aplikasi M-Paspor ini juga sudah diterapkan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan
ULP Lombok Timur.
Pemohon dapat menginstal aplikasi tersebut di ponsel melalui Playstore untuk pengguna android dan Appstore bagi pengguna iOS.
Proses pembayaran setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor pun, kata Made Surya, tidak dibayarkan di kantor imigrasi.
Melainkan melalaui bank, kantor pos, maupun Indomaret.
Pemohon datang ke kantor imigrasi setelah melakukan pembayaran PNBP dan memilih jadwal kedatangan.
Made Surya menjelaskan, pemohon paspor dapat memilih tanggal kedatangan sesuai dengan kebutuhan.
Bahkan, jam kedatangan pun dapat dipilih, sesi pagi atau siang hari.
"Antreannya ya sesuai dengan jam yang dipilih oleh pemohon sendiri. Dengan membagi dua sesi pelayanan ini diharapkan tidak ada kepadatan di kantor imigrasi, sehingga pemohon merasa lebih nyaman," imbuhnya.
Menurut Made Surya, permohonan menggunakan M-Paspor sangat memudahkan masyarakat.
Jadi apabila akan mengajukan permohonan atau penggantian paspor, urus sendiri dan datang sendiri.
Baca juga: Investigasi Ombudsman: Ada Praktek Calo hingga Diskriminasi Layanan Paspor di Lombok Timur
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan ULP Lombok Timur membuka Layanan Paspor Simpatik di hari Sabtu.
Layanan ini untuk mengakomodasi pemohon paspor yang tidak mendapatkan kuota M-Paspor atau tidak dapat datang ke kantor imigrasi di hari kerja.
"Kita beri kemudahan untuk mengakses Paspor Simpatik di akhir pekan. Harapannya memudahkan masyarakat yang akan membuat paspor," tambah Made Surya.
Perihal pembuatan visa ziarah dan visa umrah, Made Surya mengatakan, domain penerbitan visa bukan pada kantor imigrasi.
Visa diterbitkan oleh kedutaan negara yang akan dituju. (*)