KPK Nilai Skor IPAK 2022 Tunjukkan Upaya pembangunan Budaya Antikorupsi Makin Membaik
IPAK 2022 meski mengalami peningkatan skor tetapi masih di bawah target RPJMN yang menetapkan skor 4,06
Ipi mengatakan, KPK aktif memberikan masukan kepada BPS terkait indikator penilaian yang diukur dalam setiap pelaksanaan IPAK sebagai salah satu alat ukur outcome program pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
KPK memandang capaian skor IPAK 2022 sebagai tantangan bersama untuk terus mendorong upaya-upaya pemberantasan korupsi bersama-sama seluruh masyarakat melalui ketiga pendekatan atau trisula, yaitu pendidikan, pencegahan dan penindakan.
"Khususnya melalui upaya pencegahan korupsi dengan perbaikan sistem yang dapat menutup potensi korupsi dalam pelayanan publik," papar Ipi.
Di sisi lain, KPK juga terus mendorong pendidikan antikorupsi untuk membangun budaya antikorupsi dengan mewujudkan aparatur negara dan masyarakat yang berintegritas.
Salah satunya melalui program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) dalam bentuk pembekalan antikorupsi bagi para penyelenggara negara beserta pasangan suami/istri dan melalui diklat pembangunan integritas untuk para penyelenggara negara.
Pentingnya peran pasangan dan keluarga dalam pencegahan korupsi juga mendorong KPK mengembangkan program Keluarga Berintegritas.
"Melalui program ini, KPK mendorong peran keluarga untuk menjalankan fungsi sosialisasi nilai-nilai integritas seperti kejujuran, kesederhanaan, adil dan nilai-nilai dasar antikorupsi lainnya di dalam keluarga," jelas Ipi.
Pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan juga tidak hanya dilakukan KPK dengan menginsersikan pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan.
Baca juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK, Tanggapan Firli dan Kelanjutan Kasus Gratifikasi MotoGP Mandalika
KPK bersama-sama segenap mitra pemangku kepentingan membangun integritas ekosistem pendidikan sebagai bagian dari strategi nasional implementasi pendidikan antikorupsi (Stranas PAK).
Penguatan integritas juga KPK lakukan pada dunia usaha.
"KPK mengajak para pelaku usaha untuk terlibat aktif mencegah korupsi dengan membangun sistem manajemen antipenyuapan pada badan usaha, sekaligus menjadi ahli pembangun integritas (API) dan penyuluh antikorupsi tersertifikasi (Paksi)," urainya.
KPK berharap upaya-upaya pencegahan korupsi, terutama terkait upaya peningkatan kesadaran dan perilaku masyarakat untuk menolak penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan nepotisme, semakin masif dilakukan oleh seluruh pemangku-kepentingan.
(*)