Berita Viral
Bantah Loloskan Situs Judi di PSE, Kominfo: Itu Game Orang Main Gaple, Bisa Dimainkan Tanpa Uang
Pihak Kominfo membantah meloloskan situs judi di pendaftaran PSE. Menurutnya, aplikasi yang disebutkan itu hanya game dan bisa dimainkan tanpa uang.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNLOMBOK.COM - Tanda pagar (tagar) blokirkominfo masih menempati trending topic Twitter Indonesia dalam beberapa hari terakhir.
Kini, muncul tudingan bahwa Kominfo meloloskan situs judi yang hendak mendaftar PSE Asing, seperti "Domino Gaple Boya: QiuQiu Capsa”. “Poker Texas Boyaa”, dan “Domino QiuQiu 99 Boya QQ Kiu”.
Warganet merasa keberatan karena web yang diduga situs judi itu masih bisa diakses sedangkan penyedia game resmi seperti Steam dan Epic Games masih diblokir.
Mengenai masalah ini, pihak Kominfo angkat bicara.
Mereka membantah telah meloloskan situs judi yang mendaftar PSE.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan.
"Itu game, permainan. Qiu Qiu itu game, orang main gaple," jelasnya seperti dikutip dari tayangan video YouTube Kompas TV.
Menurutnya, pengguna tidak perlu mengeluarkan uang untuk memainkan game tersebut.
"Bisa dimainkan tanpa uang malahan," tegasnya.
Samuel menjamin Kominfo tidak mungkin meloloskan situs judi yang mendaftar PSE.
Baca juga: Perkuat Marketplace, Kominfo Beri Pelatihan Digital Bagi UMKM Lokal Jelang MotoGP Mandalika 2022
"Tapi kan dia (Qiu Qiu) punya izin usaha, mungkin enggak izin usaha itu mendaftarkan situs judi? Kan enggak mungkin," katanya.
"Itu permainan, jadi harus dibedakan permainan dan judinya," pungkasnya.
Instagram Kominfo Banjir Hujatan
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menjadi sorotan pada Sabtu (30/7/2022).
Hal ini terjadi setelah Kominfo memblokir sejumlah situs/ aplikasi mulai dari PayPal hingga Steam.
Akibatnya, akun media sosial Kominfo diserbu oleh warganet.
Beberapa sindiran pedas pun terlihat di kolom komentar unggahan terbaru Instagram Kominfo.
Mereka tidak setuju dengan keputusan Kominfo untuk melakukan pemblokiran tersebut.
"You didnt deseve the internet," ujar salah satu akun Instagram.
"Wtf steam & epic games di block?" kata akun IG lainnya.
Tak cukup sampai di situ, tanda pagar (tagar) BlokirKominfo juga turut menempati daftar trending topic Twitter.
Selain itu, kata kunci lain seperti Gmail, Johnny G. Plate hingga Pake VPN turut masuk dalam trending topic Twitter.
Sama seperti pengguna Instagram, mereka menyesalkan kebijakan Kominfo yang memblokir sejumlah aplikasi/ website.
Baca juga: Hari Jadi ke-6, Aruna Gandeng Kominfo RI untuk Dukung Rantai Pasok Perikanan Lokal Berbasis Digital
Menurut mereka, hal itu bisa memutus rezeki para freelancer.
Mengingat kebanyakan freelancer masih menggunakan aplikas PayPal untuk menerima gaji.
Tak hanya itu, tindakan tersebut juga dianggap bisa mematikan komunitas E-Sport di Tanah Air.
Perlu diketahui, Steam dan Epic Games merupakan wadah para player untuk membeli game secara resmi.
Daftar Situs/ Aplikasi yang Diblokir Kominfo RI
Berikut daftar aplikasi/ website yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
Pemblokiran yang dilakukan pemerintah ini berhubungan dengan belum terdaftarnya Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Ruang Lingkup Privat.
Adapun sejumlah aplikasi yang masuk dalam radar pemblokiran pemerintah antara lain Yahoo (search engine), Bing, Dota, dan Steam.
"Yahoo search engine, Bing, Dota, dan CS Go. Sampai 23.59 WIB belum mendaftar sudah masuk ke mesin pemblokiran," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Warga Bekasi Gugat TikTok Rp 3 Miliar karena Blokir Akunnya Setelah Kritik Pemerintah
Samule menjelaskan, tindakan pemblokiran akan tetap dilakukan selama pihak-pihak terkait tak mendaftarkan diri.
Batas pendaftaran dilakukan hingga Jumat, 29 Juli 2022 kemarin.
Menurut informasi yang beredar di media sosial twitter, aplikasi yang saat ini dipastikan sudah terblokir antara lain Steam, Uplay, dan Epic Games.
Tagar #BlokirKominfo menjadi trending topik di Twitter sebagai bentuk tanggapan warganet atas keputusan Kominfo RI yang memblokir berbagai PSE tersebut.
Baca juga: Bupati Lombok Timur Resmikan Internet Mandiri Desa dan UMKM Bantuan Kominfo
Sebagai informasi, berikut adalah daftar PSE Ruang Lingkup Privat yang Belum Terdaftar hingga 29 Juli 2022.
1. Amazon
2. Paypal
3. Yahoo!
4. Bing
5. Steam
6. Dota
7. CS GO
8. Epic Games
9. Battle Net
10. Origin
Kemudian Kominfo juga telah mencatat hingga 29 Juli 2022, sebanyak 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronkik (SE).
Adapun PSE yang telah mendaftar tersebut terdiri dari 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.
(TribunLombok/ Tribunnews)