Berita Lombok Timur

Perebutan Lahan Antara Ibu dan Anak Terjadi di Sembalun, PA Selong Turun Periksa

Lahan pertanian yang ditanami stroberi dan sayur-sayuran itu disengketakan antara seorang ibu inisial LIA (88 tahun) dan anaknya dalam perkara Nomor 5

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Dok. Humas PA Selong
Majelis Hakim PA Selong memeriksa lahan pertanian di Desa Sembalun Bumbung, Jumat (29/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pengadilan Agama (PA) Selong memeriksa lahan pertanian di Desa Sembalun Bumbung Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur, Jumat (29/7/2022).

Lahan pertanian yang ditanami stroberi dan sayur-sayuran itu disengketakan antara seorang ibu inisial LIA (88 tahun) dan anaknya dalam perkara Nomor 522/Pdt.G/2022/PA.Sel.

Sebelumnya melalui kuasa hukum, sang ibu mengajukan gugatan waris karena merasa belum mendapatkan bagian warisan dari suaminya, sementara seluruh harta dikuasai oleh anak-anaknya.

Majelis hakim yang melakukan pemeriksaan terdiri dari H Fahrurrozi, sebagai ketua majelis dan Hj Muniroh, dan Dwi Anugerah.

Baca juga: Suhu Dingin NTB Capai 16.6 Derajat Celcius, Wisatawan Temukan Gumpalan Es di Sembalun

Masing-masing sebagai hakim anggota serta Suaidi sebagai panitera pengganti.

“Pemeriksaan setempat itu diatur dalam Pasal 180 R.Bg. dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001. Tujuannya untuk memastikan apakah objek sengketa itu ada wujudnya, di mana letaknya, berapa luasnya, apa batas-batasnya dan siapa yang menguasainya sekarang,” kata Fahrurrozi.

Dengan datang langsung melihat objek sengketa, sambungnya, majelis hakim dapat memutus sesuatu yang jelas dan pasti.

Sehingga terhindar putusan yang non-executable (tidak dapat dieksekusi) akibat ketidakcocokan antara bunyi putusan dengan kondisi senyatanya di lapangan.

Baca juga: Acara Adat Ngayu Ayu, Komitmen Masyarakat Adat Sembalun Menjaga Nilai-Nilai Leluhur

Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WITA dan baru selesai jelang azan salat Jumat.

Disaksikan staf desa setempat, pemeriksaan berjalan lancar tanpa ada kendala apapun.

Setiap kali terjadi perbedaan pendapat antara penggugat dan tergugat, dapat dileraikan oleh ketua majelis.

Setelah pemeriksaan selesai, Ketua Majelis menunda sidang sampai hari Jumat (5/8/2022) dengan agenda kesimpulan dari penggugat dan tergugat yang dikirim melalui email.

Selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah dan putusannya akan dikirim kepada penggugat dan tergugat melalui saluran elektronik ke alamat email masing-masing pada hari Selasa (16/8/2022).

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved