Waspada, Kosmetik Ilegal Masih Banyak Beredar di Lombok

Aksi Nasional Badan POM yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk mengawasi peredaran kosmetik ilegal di Lombok.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok.con
Contoh produk kosmetik ilegal temuan BB POM Mataram. 

Laporan Wartawan TribunLomboo.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) Mataram melakukan sidak terhadap 41 sarana penjual kosmetik se-Pulau Lombok.

Sarana yang disasar tersebut antara lain distributor, toko kosmetik, salon, klinik kecantikan dan produsen kosmetik.

Kegiatan "Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik llegal dan/atau mengandung Bahan Berbahaya Tahun 2022", merupakan Aksi Nasional Badan POM yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia

BB POM menemukan sebanyak 21 sarana Memenuhi Ketentuan (MK) sebesar (51,22 persen) dan 20 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (48,78 % ).

Jika dibandingkan dengan hasil Aksi Penertiban terakhir di tahun 2019, dengan temuan sarana TMK sebanyak 30,28 % , maka persentase sarana yang menjual kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) / mengandung BB di tahun 2022 ini cenderung meningkat.

Baca juga: Lombok Utara, Lombok Tengah, dan Sumbawa Barat Belum Ramah Bagi Anak

Selamjutnya, ditemukan 1 item, 1 pcs kosmetik kadaluwarsa (0,28 %), selebihnya didominasi temuan Kosmetik TIE 349 item (99,72 %) dengan jumlah temuan sebanyak 3.229 pcs dan rincian :

Sebanyak 136 item = 1573 pcs (38,97 %) produk kosmetik lokal/dalam negeri, dengan nilai ekonomi Rp. 29.210.000, Sebanyak 213 item = 3.214 pcs (61,03 %) produk kosmetik impor/ luar negeri senilai Rp. 49.259.500,-.

Produk impor terbanyak dari China, Korea, India 3) nilai keekonomian temuan seluruhnya Rp. 78.469.500,-,meningkat lebih dari 300 % dari nilai temuan tahun 2019 sebesar Rp. 22.853.000

"Berdasarkan keterangan pemilik sarana, sumber pembelian produk sebagian besar dibeli secara on line, beberapa dari sumber yang tidak jelas/sales yang tidak dketahui identitasnya," kata Kepala BB POM Mataram Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni pada Jumat, (29/7/2022).

Baca juga: Keluarga Minta Proses Autopsi, Makam Korban Ricuh Pilkades Ambalawi Bima Dibongkar

Lebih lanjut dikatakan Ayu, produk temuan telah dimusnahkan pemilik disaksikan petugas dilengkapi Berita Acara dan Surat pernyataan pelaku usaha untuk tidak menjual produk kosmetik Tanpa ljin Edar.

Bila pada pemeriksaan berikutnya masih ditemukan pelanggaran yang sama pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 196 bahwa Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Baca juga: Lama Ditunda, Raperda Kode Etik dan Tata Beracara DPRD NTB Kembali Dibahas

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved