Keluarga Minta Proses Autopsi, Makam Korban Ricuh Pilkades Ambalawi Bima Dibongkar

Korban tewas dalam kericuhan Pilkades di Kecamatan Ambalawi Bima diautopsi, Makamnya dibongkar.

Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok.com/Istimewa.
Proses penggalian kembali makam korban ricuh Pilkades di Kabupaten Bima, Muardin usia 51 tahun untuk dilakukan autopsi ulang. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Korban meninggal dunia dalam kericuhan Pilkades di Kecamatan Ambalawi Bima, yakni Muardin laki-laki usia 51 tahun diautopsi. 

Autopsi ini atas permintaan keluarga, yang ingin memastikan penyebab luka pada kepala bagian belakang korban hingga meninggal dunia. 

Makamnya pun dibongkar, untuk mencari kepastian penyebab luka pada kepala korban. 

Anak korban, Nanang mengatakan jika pihak keluarga menduga jika Muardin meninggal tidak wajar. 

Luka pada bagian kepala belakang diyakini, akibat terkena peluru gas air mata yang ditembakkan aparat saat menghalau warga yang hendak merusak kantor desa.

Baca juga: Gerindra NTB Sebut Ada yang Mendramatisir Soal Nasib Mori Hanafi di DPRD NTB

“Kami minta polisi segera menguak penyebab kematian ayah saya,” kata Nanang.

Hal senada, juga disampaikan Kuasa Hukum keluarga Muardin dari PBH LPW NTB, Iman Wahyudin. 

Ia menyatakan, pihaknya sangat berharap kerja polisi yang profesional dalam mengungkap kasus ini. 

"Autopsi akan digunakan sebagai alat bukti surat, untuk dikaitkan dengan keterangan saksi. Setelah itu, ada kesimpulan penyebab kematian korban,” jelas Imam.

Jika ditemukan fakta tindak pidana kata Imam, keluarga berharap segera dilanjutkan ke proses penyidikan, untuk menemukan tersangka yang sebenarnya. 

"Sama seperti kasus lainnya, kami berharap penyelidikan kasus ini dilakukan secara transparan," tegasnya. 

Pembongkaran makan dilakukan pada Kamis (28/7/2022) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima

Pembongkaran makam mendapatkan pengawalan ketat dan berlangsung tertutup. 

Baca juga: Lama Ditunda, Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara DPRD NTB Kembali Dibahas

Sebelumnya, Muardin merupakan korban meninggal dunia dalam ricuh usai pemilihan Pilkades pada 7 Juli 2022. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved