Upaya Sejahterakan Petani Tembakau, Pemkab Bakal Adakan KIHT di Lombok Timur
Kehadiran Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Lombok Timur, di kawasan eks Pasar Paokmotong menjadi potensi penerimaan daerah
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM,LOMBOK TIMUR - Kehadiran Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Lombok Timur, tepatnya di kawasan eks Pasar Paokmotong menjadi potensi penerimaan daerah dari sisi cukai dan pajak daerah.
Kehadirannya diharapkan dapat menekan peredaran rokok illegal (tanpa pita cukai) sekaligus meningkatkan pelayanan pembinaan industri dan pengawasan terhadap produksi, serta menambah daya saing industri kecil menengah sektor hasil tembakau.
Hal itu terungkap pada rapat pemantapan persiapan akhir pembangunan KIHT yang berlangsung Selasa (26/7/2022) di Ruang Rapat Bupati Lombok Timur.
Rapat ini dihadiri Sekda Lombok Timur HM Juaini Taofik dan kepala OPD lingkup Pemda Lombok Timur serta Kadis Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB beserta sejumlah pejabat provinsi NTB lainnya.
Pada rapat ini diungkap pula desain kawasan tersebut serta sarana yang tersedia di dalamnya, seperti gudang, aula, laboratorium, hingga musala.
"Rencananya KIHT tersebut akan dibangun menghadap barat," jelas Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan provinsi NTB H. Fathul Gani yang turut hadir dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kondisi ini terkait aturan yang tidak membolehkan KIHT menghadap jalan protokol.
Baca juga: Dewan Sebut Petani Tembakau Harusnya Dapat Perhatian Lebih
Dijelaskannya pula perizinan KIHT ini sudah lengkap, demikian pula seluruh dokumen pendukung seperti detail engineering desain (DED), dokumen Upaya Pengelelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), termasuk dokumen analisis dampak lalulintas (andalalin).
Sekda Juaini juga pada kesempatan tersebut menegaskan Pemda Lombok Timur sangat berharap akan keberadaan KIHT ini.
"Utamanya demi mendukung peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Lombok Timur," terangnya.
Karenanya lanjut Kak Ofik sapaan akrabnya, salah satu kendala yang ditemui saat ini, yaitu belum tuntasnya pembayaran ganti rugi kepada dua warga yang nantinya akan dilakukan dengan cara menitipkan pada pengadilan negeri selong atau konsinyasi.
Pembayaran harus langsung kepada pihak yang menandatangani perjanjian sewa pertama kali.
"Kita harapkan Usai persoalan konsinyasi yang ditarget rampung dalam pekan ini, pembongkaran bangunan dapat segera dilakukan,"katanya.
Disepakati pula untuk memenuhi harapan masyarakat setempat melalui Kepala Desa Paokmotong Herman yang juga hadir pada rapat tersebut, yaitu sosialisasi rencana final pembangunan KIHT kedepannya.
(*)
Dewan Sebut Petani Tembakau Harusnya Dapat Perhatian Lebih |
![]() |
---|
Jenis-jenis Tembakau di Indonesia, Tembakau Kunyah hingga Tembakau Virginia Lombok |
![]() |
---|
Mengenal Tembakau Bageq Rempung Khas Mandalika, Tetap Laris Saat Ramadhan |
![]() |
---|
Inflasi Gabungan Dua Kota di NTB 0,71 Persen, BPS Sebut Makanan dan Tembakau Penyumbang Terbesar |
![]() |
---|