Kasus Video Ceramah Hina Makam Segera Disidangkan, Polda NTB Limpahkan Berkas ke Kejari Mataram

Kasus dugaan ujaran kebencian ustaz MQ telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dan siap untuk segera disidangkan dalam waktu dekat.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Konfrensi pers di markas Polda NTB terkait ujaran kebencian ustaz MQ, Rabu (27/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda NTB melimpahkan tersangka ustaz MQ ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Selasa (26/7/2022).

“Pelimpahan tahap II terhadap MQ sudah dilakukan kemarin (26/7/2022), mulai pukul 10.00 Wita sampai pukul 14.00 Wita,” terang Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setya Aji.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas-berkas dinyatakan lengkap dan sebelumnya telah dilakukan P21 pada 20 Mei 2022.

Lebih lanjut Darsono menjelaskan, Kejari Mataram tidak menahan tersangka ustaz MQ.

“Tidak ada penahanan dan proses sidang selanjutnya akan digelar di Pengadilan Negeri Mataram,” tuturnya.

Baca juga: Kasus Video Ceramah Hina Makam Leluhur Lombok Naik Penyidikan, Ustaz MQ Diperiksa Lagi

Darsono mengatakan, terkait proses penahanan, Polda NTB tidak memiliki wewenang untuk hal tersebut.

“Tanyakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mataram ya, wewenang kami hanya menyampaikan sampai di sini,” ucapnya.

Dijelaskan Darsono, ustaz MQ menjadi tersangka akibat penyampaian ceramahnya yang menyebabkan kegaduhan.

Berdasarkan video yang beredar di YouTube, ia sempat menyinggung beberapa makam keramat di Lombok dengan nada hinaan.

Adapun pasal-pasal yang akan menimpa ustaz MQ, yakni pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15, Undang-Undang Nomor ITE.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved