Berita Lombok Barat

Cegah Penularan PMK, Daging Sapi dari Bali Dimusnahkan di Lembar

Daging sapi tersebut dikirim menggunakan truk dari Pelabuhan Padangbai menuju Pelabuhan ASDP Lembar dan selanjutnya akan dibawa menuju Mataram.

Penulis: Lalu M Gitan Prahana | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Dok. Polres Lombok Barat
Pemusnahan daging sapi asal Bali di Lembar, Lombok Barat karena tidak memiliki dokumen dari daerah asal. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com Lalu M Gitan Prahana

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Balai Karantina Pertanian kelas I Mataram wilayah kerja Lembar, Kabupateb Lombok Barat melakukan pemusnahan sebanyak 9,68 Kg daging Sapi yang berasal dari Bali.

Pemusnahan daging sapi bertulang seberat 9,68 Kg tersebut dilakukan bersama personel Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar yang tergabung dalam Operasi Aman Nusa II Polres Lombok Barat.

“Kegiatan pemusanahan tersebut dilakukan dikarenakan tanpa adanya kelengkapan dokumen karantina dari daerah asal," ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar, Iptu Irvan Surahman, Selasa (26/7/2022).

Daging sapi tersebut dikirim menggunakan truk dari Pelabuhan Padangbai menuju Pelabuhan ASDP Lembar dan selanjutnya akan dibawa menuju Mataram.

Baca juga: Cegah PMK, Ops Aman Nusa II Lakukan Vaksinasi dan Imunisasi pada Sapi di Lombok Barat

Kegiatan penjaringan dan pemeriksaan tersebut sesui dengan SE No 4 tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewan rentan PMK berbasis zonasi.

"Saat ini Bali juga tengah lockdown PMK,” kata Iptu Irvan.

Selain itu juga sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina.

Pengiriman hewan ternak lintas daerah haruslah dilengkapi dengan dokumen karantina dari daerah asal.

Baca juga: Peternak di Lombok Tengah Dapat Kompensasi Rp 10 Juta Per Ekor Sapi PMK yang Dipotong Bersyarat

“Sehingga karena hal tersebut, maka dilakukan penahanan oleh pihak karantina dan,” imbuhnya.

Lalu karena tidak memiliki dokumen dari daerah asal maka dilakukanlah tindakan Pemusnahan.

"Selain itu juga kegiatan pemusnahan tersebut dalam rangka mencegah masuknya media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK). Juga media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK),” pungkas Iptu Irvan Surahman.

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved