Aturan Pemkab Bima soal Joki Cilik Tak Sesuai SE Bupati, Ini Kata Pegiat Anak
Koalisi Stop Joki Cilik mengatakan aturan yang dikeluarkan Pemkab Bima tersebut menyalahi UU Perlindungan Anak dan Perda NTB.
Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Koalisi Stop Joki Cilik, menanggapi aturan lanjutan dari Surat Edaran (SE) Bupati Bima, tentang penggunaan anak sebagai joki.
Yan Mangandar kepada TribunLombok.com menyampaikan, sudah jelas terlihat jika aturan tindak lanjut yang dihasilkan dalam rapat bertentangan dengan SE Bupati Bima.
"Terutama terkait batasan umur," tegasnya.
Bahkan kata Yan, aturan yang dikeluarkan Pemkab Bima tersebut menyalahi UU Perlindungan Anak dan Perda NTB.
Pasalnya, aturan tersebut menempatkan anak dalam kondisi rentan.
"Itu tidak boleh," ujar Yan.
Baca juga: Pemkab Bima Keluarkan Tindak Lanjut Tentang Joki Cilik, Isinya Bertentangan dengan SE Bupati
Akan tetapi, penggunaan anak sebagai joki menjadi kebiasaan yang sudah berlangsung cukup lama.
Sehingga menurut Yan, untuk mengubahnya tidak dengan cara dan waktu yang cepat.
Yan juga mengaku, pihaknya berupaya memahami sikap pemerintah yang terkesan ambigu.
Hal yang paling penting saat ini kata Yan, Pordasi segera menyambut tindak lanjut tersebut.
Jangan selalu membiarkan joki anak bertarung nyawa, di punggung kuda dengan minim keamanan, hingga tidak adanya jaminan kesehatan dan kesejahteraan.
"Jika benar Pordasi ingin memajukan olahraga ini, segera bersama dinas terkait olahraga lakukan pembinaan untuk joki-joki kuda pacuan dari NTB khususnya Bima," tantang advokat yang konsen pada isu anak ini.
Baca juga: Status Kota Layak Anak Kota Bima Naik ke Madya di Tengah Polemik Joki Cilik Pacuan Kuda
Ia menambahkan, telah mengusulkan draf SE untuk Gubernur NTB yang bisa menjadi jalan tengah bagi hak-hak anak dalam praktik joki cilik.
Sebelumnya, Pemkab Bima mengeluarkan aturan baru berkaitan dengan penggunaan anak sebagai joki cilik.
Pemkab Bima mengklaim, jika aturan tersebut tindak lanjut dari SE Bupati yang mengatur jika joki Cilik bentuk eksploitasi.
Sayangnya, aturan tindak lanjut tersebut bertentangan dengan SE Bupati Bima sendiri.
Terutama pada poin kelima SE yang menyatakan, melarang penggunaan anak sebagai joki pada usia di bawah 18 tahun.
Baca juga: SE Wali Kota Bima Soal Joki Cilik Bertentangan dengan UU Perlindungan Anak
Sedangkan dalam aturan lanjutan dinyatakan, ada aturan batas usia anak sebagai joki disesuaikan dengan kelas kuda pacuan.
Pemkab Bima melalui Kabag Prokopim bersikukuh, jika aturan tindak lanjut tersebut tidak bertentangan dengan SE karena sebagai petunjuk teknis SE.
Bahkan nantinya akan dibuat yang lebih baku, dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).
(*)