Berita Bima

Setelah Disegel 6 Bulan dan Didemo Siswa, Akhirnya SMAN 3 Wera Bima Dibuka

Penyegelan SMAN 3 Wera oleh pekerja proyek sejak 7 Mei lalu, akhirnya dibuka kembali Jumat (22/7/2022) malam.

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Dok. Istimewa/Bob
Aksi siswa SMAN 3 Wera Kabupaten Bima, blokade jalan di depan sekolahnya menuntut dibukanya penyegelan sekolah selama 6 bulan lamanya. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Penyegelan SMAN 3 Wera oleh pekerja proyek sejak 7 Mei lalu, akhirnya dibuka kembali Jumat (22/7/2022) malam.

Pembukaan sekolah dilakukan setelah tercapai kata sepakat.

Pihak kontraktor pelaksana proyek di SMAN 3 Wera, bersedia membayar sisa upah kerja kepada Efrin yang merupakan koordinator tukang, senilai Rp73 juta dari permintaan awal Rp94 juta.

Kepala SMAN 3 Wera, M Faisal mengatakan penyegelan sekolah telah dibuka kembali.

"Sudah dibuka kembali hari Jumat malam oleh yang menyegel dan disaksikan masyarakat serta anggota Pol PP," jawabnya, saat dikonfirmasi Sabtu malam.

Baca juga: Diduga Beda Pilihan Saat Pilkades, Ibu Guru MTs di Wera Bima Ini Dipecat Melalui Pesan WA

Menurut Faisal, penyegelan dibuka pada Jumat malam sehingga proses KBM di sekolah tersebut baru bisa dimulai pada Sabtu pagi.

"Selama disegel, kita numpang sekolah sore pada sekolah lain," tuturnya.

Dia menceritakan awal mula kronologis terjadinya penyegelan itu.

Pada tanggal 17 Januari 2022, Efrin datang meminta difasilitasi bertemu dengan kontraktor pelaksana soal pembayaran sisa upah kerja sebesar Rp94 juta.

Baca juga: Harga Elpiji Subsidi Semakin Mencekik, Pangkalan Liar Tumbuh Subur di Bima

"Informasi dari Efrin itu saya sampaikan kepada KCD dan diteruskan kepada Kepala Bidang dan Kepala seksi untuk dicarikan solusi," tuturnya.

Sejak Januari hingga April 2022, belum ada solusi atas persoalan itu, pihak Efrin mendatangi sekolah membawa parang dan menyegel tahap pertama 7 April 2022.

"Saat itu pihak Efrin membawa parang dan menyegel sekolah. Saat itu juga kita laporkan ke Polsek Wera," terangnya.

Hari Jumat 22 Mei 2022, dilakukan negosiasi antara pihak Efrin yang dihadiri pejabat dari UPT Dikbud Provinsi NTB Kabupaten dan Kota Bima tanpa dihadiri kontraktor.

"Saat itu pejabat dari UPT Dikbud membuat surat pernyataan yang bertanggung jawab menyelesaikan permintaan Efrin paling telat hingga 6 Mei 2022," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved