Kasus Meme Stupa Borobudur Roy Suryo
Roy Suryo Dibawa Pakai Kursi Roda & Dibopong Seusai Jadi Tersangka Penistaan Agama Kasus Meme Stupa
Roy Suryo lemas hingga harus dibawa pakai kursi roda dan dibopong seusai jadi tersangka kasus penistaan agama meme stupa Borobudur mirip Jokowi.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNLOMBOK.COM - Pakar telematika Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).
Roy Suryo diperiksa selama 12 jam oleh petugas kepolisian.
Seperti diketahui, Roy Suryo terjerat kasus penistaan agama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan telah berstatus sebagai tersangka.
Setelah diperiksa, Roy Suryo tampak lemas.
Ia bahkan sampai dibawa menggunakan kursi roda ketika keluar dari Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, Roy Suryo juga terlihat dibopong oleh dua orang menuju mobil.
Baik Roy Suryo ataupun pihaknya enggan memberikan komentar terkait kasus yang saat ini tengah dihadapi.
"Kasih jalan ya," ujar salah satu orang yang membopongnya.
Roy Suryo tampak lemas ketika sudah masuk ke dalam mobilnya.
Ia bahkan tidak menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan kondisi kesehatannya saat itu.
Baca juga: Polisi Tetapkan Pakar Telematika Roy Suryo Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Roy Suryo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Jumat (22/7/2022).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Menurutnya, Ruryo dikenakan pasal penodaan agama atas unggahan meme stupa tersebut.
"Pasalnya yang dikenakan di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 28 Ayat 2. kemudian Pasal 156A KUHP," ujar Zulpan, Jumat (22/7/2022) seperti dikutip dari Kompas.