Polisi Tetapkan Pakar Telematika Roy Suryo Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, penetapan tersangka Roy dilakukan setelah melewati proses penyidikan.

Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Eks Menpora Roy Suryo (kanan) bersama seorang umat Buddha mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor kasus unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden Ri Joko Widodo, Kamis (30/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan pakar Telematika Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama, Jumat (22/7/2022).

Kasus ini dilaporkan perwakilan umat Budha atas unggahan meme stupa Candi Borobudur melalui akun @KRMTRoySuryo2.

Baca juga: Dua Laporan Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Sudah Masuk, Kapan Roy Suryo Bakal Diperiksa?

Baca juga: Soroti Kata Ambyar, Umat Buddha Laporkan Roy Suryo Soal Borobudur: Tahu Diedit, Tapi Ditertawakan

"Iya benar tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (22/7/2022).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, penetapan tersangka Roy dilakukan setelah melewati proses penyidikan.

Roy Suryo telah berada di Polda Metro Jaya hari ini. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan.

Walau demikian Zulpan belum bisa memastikan apakah Roy Suryo akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," demikian Zulpan.

Seperti pernah diwartakan, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu. Namun laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya per 22 Juni 2022.

Pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved