Berita Viral

Soroti Kata Ambyar, Umat Buddha Laporkan Roy Suryo Soal Borobudur: 'Tahu Diedit, Tapi Ditertawakan'

Roy Suryo juga dituding mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".

Editor: Irsan Yamananda
Istimewa
Roy Suryo dilaporkan umat buddha karena meme stupa Borobudur mirip Jokowi, ia dianggap melecehkan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Roy Suryo menjadi sorotan lantaran mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit hingga wajahnya mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu diduga melecehkan simbol agama Buddha karena unggahan tersebut.

Kini, ia dilaporkan oleh seorang umat Buddha bernama KUrniawan Santoso ke pihak berwajib.

Laporan itu ia kumpulkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juni 2022.

Mengenai hal ini, kuasa hukum pelapor, Herna Sutana, angkat bicara.

Ia mengaku bakal memperjuangkan harga diri dan marwah umat Buddha.

Baca juga: Roy Suryo Soal Meme Stupa Borobudur: Kepada Semua Umat Budha, Ketika Itu Terjadi Saya Menyesal Juga

Baca juga: Share Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Sebut Ada Alasannya: Saya Komen karena Dimention

"Kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan," ujar Herna kepada wartawan, Senin.

Menurutnya, meme tersebut adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha.

Roy Suryo dianggap melecehkan dalam unggahan tersebut.

Ia juga dituding mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".

Baca juga: Viral Roy Suryo Unggah Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Pengacara: Dia Bukan Pelaku yang Mengedit

"Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang sangat melecehkan," ucap Herna.

"Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan," sambungnya.

Atas dasar itu, kata Herna, kliennya memutuskan untuk melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam laporan itu, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved