Berita Viral

Soroti Kata Ambyar, Umat Buddha Laporkan Roy Suryo Soal Borobudur: 'Tahu Diedit, Tapi Ditertawakan'

Roy Suryo juga dituding mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".

Editor: Irsan Yamananda
Istimewa
Roy Suryo dilaporkan umat buddha karena meme stupa Borobudur mirip Jokowi, ia dianggap melecehkan. 

"Kemudian Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Herna.

Herna berharap penyelidikan laporan tersebut berjalan beriringan dengan laporan yang dilayangkan oleh Roy Suryo pada Rabu (16/6/2022).

"Ini harus berjalan beriringan, karena apa yang kami laporkan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi ini kepentingan umat," kata Herna.

Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan pengunggah pertama foto stupa Candi Borobudur yang telah disunting menjadi mirip dengan wajah Presiden RI Joko Widodo ke Polda Metro Jaya.

"Hari ini kami selaku kami selalu penasihat hukum Roy Suryo membuat laporan polisi terkait dengan meme stupa Candi Borobudur yang telah beredar di media sosial," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/6/2022).

Menurut Pitra, terdapat tiga akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Ketiga akun tersebut merupakan pengunggah pertama gambar tersebut.

Baca juga: Unggah Berita Kemenkeu Lelang Barang Pemberian Pebalap MotoGP Mandalika, Roy Suryo: Rezim Ini B.U

Pelaporan dilakukan karena kliennya, yakni Roy Suryo, merasa dirugikan dengan adanya penggiringan opini, yang menyebutkan bahwa Roy adalah pengunggah atau penyebar gambar meme stupa Candi Borobudur itu.

"Iya yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama.

Yang diketahui oleh kami ada tiga akun.

Dan itu sudah dijelaskan juga di posting-an Roy bahwasanya beliau dapat dari sini," ungkap Pitra.

"Karena beliau merasa juga korban atas akun tersebut, dan digiring opininya ke arah sana maka kami laporkan," sambung dia.

Laporan Roy teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 16 Juni 2022.

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Roy Suryo Sebut Meme Patung Candi Borobudur Mirip Jokowi Lucu, Umat Buddha: Itu Sangat Melecehkan".

(Kompas/ Tria Sutrisna)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved