Berita Kota Bima
Setelah Pemkab Bima, Giliran Pemerintah Kota Bima Keluarkan SE Tentang Joki Anak
Kota Bima keluarkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan anak sebagai joki pada event pacuan kuda.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
"Tapi kita atur pelibatan anak sebagai joki ini, sesuai dengan UU perlindungan anak yang sudah ada," tegasnya.
Pacuan kuda dan penggunaan anak sebagai joki, sudah menjadi tradisi turun temurun.
Akan tetapi, perlindungan terhadap anak yang telah diatur oleh UU juga harus dikedepankan.
"Sehingga ada jalan tengah yang harus segera ditempuh oleh semua pihak," pungkasnya.
Lalu bagaimana tanggapan pegiat anak soal SE ini?
TribunLombok.com menghubungi LPA Kota Bima, yang mengapresiasi sikap dari Pemerintah Kota Bima.
Pihaknya sebagai lembaga yang mengadvokasi kepentingan anak, tetap merujuk pada amanat UU bahwa hak-hak anak harus dilindungi.
"Hak anak banyak. Hak dasarnya saja, mendapatkan pendidikan, bermain, berlibur atau berwisata dan lainnya," jelas Ketua LPA Kota Bima, Juhriati.
Ia juga mengatakan, SE sifatnya tidak mengikat siapapun sehingga untuk penerapan tetap membutuhkan ketaatan dan kesadaran yang tinggi.
Pihaknya masih akan menunggu peraturan yang lebih mengikat, sehingga pelibatan anak sebagai joki pada pacuan kuda lebih jelas lagi. (*)