Berita Lombok Timur
Pencairan Tahap Kedua Dana untuk 18 Desa di Lombok Timur Masih Tertunda
Dia mengatakan, tim DPMD tak henti memberikan bimbingan dan pembinaan untuk pemerintah agar laporan mereka sesuai ketentuan.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM,LOMBOK TIMUR - Pencairan tahap kedua dana desa untuk 18 desa di Kabupaten Lombok Timur masih tertunda.
Hal ini dikarenakan laporan penggunaan anggaran pada tahun 2021 belum terbaca di aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara atau OM-SPAN.
Baca juga: Daftar Kades yang Ketahuan Korupsi Dana Desa: Demi Karaoke, Bayar Utang, Hingga Nikahi Istri Muda
Baca juga: Realisasi Dana Desa di NTB Masuk 10 Besar Nasional pada Trwiulan I 2022
Laporan tidak terbaca di aplikasi OM-SPAN karena ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau Silpa yang belum dipergunakan pada tahun 2021 berdasarkan rencana pengalokasian dana desa.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa (BPKKD) pada Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Timur, Hj. Martaniati saat dihubungi TribunLombok.com, Rabu (20/7/2022).
"Jika ada Silpa dengan sendirinya dana desa tahap kedua terpotong juga," katanya.
Selain itu, lanjut Martaniati, pelaporan pemerintah desa tidak berdasarkan pengalokasian anggaran yang sudah direncanakan.
"Ketidaksinkronan ini menyebabkan keterlambatan atau tertundanya pencairan dana desa tahap kedua tahun 2022," tegasnya.
Dia mengatakan, tim DPMD tak henti memberikan bimbingan dan pembinaan untuk pemerintah agar laporan mereka sesuai ketentuan.
"Sejak bulan Maret 2022, kita turun melakukan pendampingan menyusun laporan," pungkasnya.
Berita lain dari Lombok Timur klik di sini