Daftar Kades yang Ketahuan Korupsi Dana Desa: Demi Karaoke, Bayar Utang, Hingga Nikahi Istri Muda

Para oknum kades itu menggunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti membeli mobil, membayar utang, hingga menikah dengan istri muda.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Polres Serang mengekspos Kujaeni (54), mantan Kades Kamaruton di Kecamatan Lebak Wangi ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana desa di Mapolres Serang Banten, Senin (11/4/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Korupsi dana desa terjadi di beberapa daerah.

Padahal, uang tersebut seharusnya dipakai untuk kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.

Namun, dana desa justru dikorupsi oleh sejumlah kepala desa (kades) yang “nakal”.

Dana desa yang dikorupsi jumlahnya tak main-main.

Totalnya berkisar mulai ratusan hingga miliaran rupiah.

Para oknum kades itu menggunakannya untuk beberapa kepentingan pribadi.

Baca juga: Masih Nikmati Gaji dan Jabatan, Dua Tersangka Kasus Korupsi Didesak Ditahan

Baca juga: Main Proyek Hingga Potong Honor Kuli, Kades di Madiun Korupsi Dana Desa, Berhasil Raup Rp 487 Juta

Ada yang menggunakannya untuk membeli mobil.

Selain itu, ada juga yang korupsi untuk membayar utang.

Bahkan, ada yang menikah dengan istri muda menggunakan uang haram tersebut.

Akibat perbuatannya, para oknum kades itu terancam hukuman penjara.

Berikut Kompas.com merangkum sederet ulah kades “nakal” yang mengorupsi dana desa.

Baca juga: Masih Mahasiswa, Anak Terdakwa Korupsi Ditjen Pajak Punya Rp 8 M di Rekening, Jaksa: Itu Dari Mana?

Korupsi dana desa Rp 1,5 miliar untuk karaoke hingga beli mobil

Seorang pria berinisial KK, yang menjabat Kepala Desa Nanga Libas, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar) ditahan kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri Kabulaten Sintang, yang menaungi wilayah Kabupaten Melawi, Porman Patuan Radot mengatakan, penahanan terhadap tersangka KK tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2018 dan 2019.
Seorang pria berinisial KK, yang menjabat Kepala Desa Nanga Libas, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar) ditahan kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri Kabulaten Sintang, yang menaungi wilayah Kabupaten Melawi, Porman Patuan Radot mengatakan, penahanan terhadap tersangka KK tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2018 dan 2019. (dok Kejari Sintang)

 

KK, Kepala Desa Nanga Libas, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, ditangkap petugas lantaran mengorupsi dana desa Rp 1,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang (yang menaungi wilayah Kabupaten Melawi) Porman Patuan Radot mengatakan, pelaku menguasai anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2018 dan 2019.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved