Berita Bima
Masih Nikmati Gaji dan Jabatan, Dua Tersangka Kasus Korupsi Didesak Ditahan
Koalisi Masyarakat Pegiat Anti Korupsi (Kompak) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, menahan dua tersangka kasus korupsi di Bima.
Penulis: Atina | Editor: Lalu Helmi
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Koalisi Masyarakat Pegiat Anti Korupsi (Kompak) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, menahan dua tersangka kasus korupsi di Bima.
Dua orang tersangka yang dimaksud yakni, inisial BO merupakan anggota dewan di Kabupaten Bima, tersandung kasus dana PKBM sebesar Rp 862 juta.
Kemudian ada S alias AS, yang merupakan Asisten 1 di Setda Kabupaten Bima, terseret namanya dalam dugaan pemotongan dana Bantuan Sosial (Bansos) bagi korban kebakaran.
Baca juga: Waspadai Hepatitis Akut, Pemerintah Kabupaten Bima Minta Warga Tak Makan di Luar Rumah
Baca juga: Estimasi SiLPA Pemkot Bima Tahun 2021 Capai Rp 15 Miliar, SOLUD : Pemda Tidak Mampu Serap Anggaran
Diketahui, keduanya masih aktif menjabat dan masih menikmati gaji setiap bulannya.
Fakta ini membuat Koalisi Masyarakat Pegiat Anti Korupsi (Kompak), Kamis (12/5/2022) mengelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Bima.
Massa aksi mendesak, pihak Kejari Bima segera menahan tersangka kasus korupsi dana Bansos Kebakaran dan dana PKBM Karokomas.
"Kami meminta Kejaksaan agar segera menahan tersangka korupsi tersebut," desak Jendral lapangan, Anton Wijaya.
Tidak ditahannya para tersangka, massa aksi mempertanyakan sikap Kejaksaan.
Pasalnya tidak ada yang menghalangi kejaksaan, untuk menahan para tersangka karena syarat sah sudah terpenuhi.
"Apa alasan Kejaksaan tidak menahan para tersangka?" pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Sudirman SH yang dimintai tanggapan terkait tuntutan ini,
tidak merespon.
Pesan singkat yang dikirim TribunLombok.com melalui WhatsApp sejak pukul 14.59 WITA, hanya dibaca tanpa ada balasan sedikitpun.
(*)