MK Tolak Permohonan Uji Materi Legalisasi Ganja untuk Keperluan Medis, Sebut Tidak Beralasan Hukum

Gugatan uji materi UU 35/2009 tentang Narkotika dilayangkan ke MK November 2020 mengenai legalisasi ganja medis

Tangkapan layar Twitter @andienaisyah via Tribunnews
Foto seorang ibu bersama bayinya di dalam stroller saat CFD di Bundaran HI, Jakarta dengan membawa banner anaknya butuh ganja medis. Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan itu dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).

Putusan ini terkait permohon uji materi legalisasi ganja untuk keperluan medis.

Permohonan ini diajukan Santi Warastuti yang memiliki anak mengidap mengidap cerebral palsy atau gangguan yang memengaruhi kemampuan otot, gerakan, hingga koordinasi tubuh seseorang.

Baca juga: Kejaksaan RI Hentikan 1.343 Kasus Melalui Keadilan Restoratif untuk Maksimalkan Pemulihan Korban

Pika mengidap cerebral palsy yang membutuhkan terapi minyak biji ganja atau CBD oil untuk mengupayakan kesembuhannya.

Gugatan uji materi UU 35/2009 tentang Narkotika dilayangkan Santi ke MK bersama dua ibu lainnya pada November 2020.

Pemohon uji materi mempersoalkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.

Pasal ini dianggap merugikan hak konstitusional pemohon karena menghalangi mereka untuk mendapatkan pengobatan bagi sang buah hati.

Oleh karenanya, mereka ingin MK melegalkan penggunaan narkotika golongan I agar buah hati mereka bisa mendapat pengobatan.

Empat pemohon antara lain yakni karyawan swasta Dwi Pertiwi, ibu rumah tangga Santi Warastuti, ibu rumah tangga Naifah Murhayanti, dan Perkumpulan Rumah Cemara.

Pemohon V dan pemohon VI yang dimaksud adalah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan LBH Masyarakat.

Bunyi Putusan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

Dalam amar putusannya, Anwar Usman menyebut permohonan ditolak untuk seluruhnya.

"Satu, menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.

Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum yang sudah diuraikan, dalam konklusinya Mahkamah menyatakan berwenang mengadili permohonan para pemohon.

Baca juga: Tanggapan Pakar Kesehatan Soal Wacana Legalisasi Ganja di Indonesia

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved