Kejaksaan RI Hentikan 1.343 Kasus Melalui Keadilan Restoratif untuk Maksimalkan Pemulihan Korban

Perlu pembaharuan hukum pidana termasuk RKUHP dan RKUHAP yang mengadopsi secara komprehensif tentang keadilan restoratif

DOK. PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana (kedua dari kanan) menyampaikan materi dalam Seminar Nasional dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Tahun 2022 dengan topik “Konsolidasi Keadilan Restoratif Indonesia”, Selasa (19/7/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyampaikan output pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kejaksaan RI berhasil menyelesaikan 1.343 perkara untuk dilakukan keadilan restoratif dari sekitar 2.000 perkara yang diajukan.

“Restorative justice atau keadilan restoratif berkembang baik dan mendapat respon positif di masyarakat," ucapnya dalam Seminar Nasional dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Tahun 2022 dengan topik “Konsolidasi Keadilan Restoratif Indonesia”, Selasa (19/7/2022).

Oleh karena itu, sambung dia, pelaksanaan restorative justice perlu ditingkatkan dan dikembangkan lebih baik, salah satunya dengan konsolidasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dalam implementasinya.

Baca juga: Syarat Utama dan Syarat Tambahan Pelaksanaan Keadilan Restoratif

"Keadilan restoratif ke depannya perlu ditampung menjadi satu kesatuan dalam KUHAP supaya mendapat tempat yang kuat di masyarakat secara hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan bersama Aparat Penegak Hukum lain,” ujar Fadil.

Peneliti Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menyampaikan perlunya pembaharuan hukum pidana termasuk RKUHP dan RKUHAP yang mengadopsi secara komprehensif tentang keadilan restoratif.

“Jaksa sebagai dominus litis memiliki tugas untuk melakukan penyesuaian terhadap nilai-nilai para penegak hukum yang berubah dari retributif menjadi restoratif,” jelasnya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Prof. Dr. Pudjiono menyampaikan, diperlukan pedoman dan kriteria yang sangat rinci dan transparan untuk menyeleksi perkara yang layak diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice).

“Ketika proses restorative justice berjalan, keadilan yang terjadi adalah keadilan yang bersifat otonom, yang substansial, dan yang otentik,” paparnya.

Pudjiono menambahkan, keadilan otonom berarti penyelesaian kasusnya menghasilkan win-win solution atas dasar pendekatan hati ke hati yang bersifat otentik.

"Artinya keluar dari hati nurani dari masing-masing stakeholder, sedangkan keadilan substantif memiliki makna keadilan yang tidak prosedural dan tidak direkayasa," tegasnya.

Peneliti Kebijakan IJRS Andreas N Marbun, dalam materinya tentang Perbaikan Miskonsepsi Keadilan Restoratif tentang Arah Kebijakan Restorative Justice di Indonesia, menjelaskan bahwa restorative justice bukan hanya sebatas penghentian perkara dan inti dari keadilan restoratif tidak sama dengan penghentian perkara karena fokusnya adalah pemulihan korban bukan tentang konteks kewenangan Aparat Penegak Hukum.

Baca juga: Apa Itu Keadilan Restoratif? Penghentian Kasus Berdasarkan Kemanfaatan Hukum yang Diterapkan Jaksa

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad mengatakan bahwa keadilan restoratif perlu dikonsolidasikan dengan baik terkait pemahaman tentang restorative justice sehingga terciptanya kolaborasi yang baik antar Aparat Penegak Hukum.

“Melalui restorative justice akan terbentuknya social justice yang dapat menunjang terbentuknya kesejahteraan umum di masyarakat. Penerapan restorative justice akan memberikan kepastian hukum dan kejelasan penanganan perkara sehingga mendorong terciptanya instrumen keadilan dan kepastian hukum,” urainya.

UNODC Country Manager Indonesia Office Mr. Collie Brown mendukung adanya payung hukum untuk pelaksanaan dan penerapan keadilan restoratif agar terciptanya keselarasan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved