Apa Itu Keadilan Restoratif? Penghentian Kasus Berdasarkan Kemanfaatan Hukum yang Diterapkan Jaksa
Suatu perkara jika diajukan ke pengadilan tidak hanya semata-mata berdasarkan pelanggaran aturan hukum yang berlaku tapi juga kemanfaatan hukumnya
TRIBUNLOMBOK.COM - Tersangka tindak pidana dapat dihentikan penyidikan maupun proses penuntutan dengan penerapan restoratif justice atau keadilan restoratif.
Lalu, apa itu keadilan restoratif?
Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia belakangan ini adalah berkaitan dengan implementasi keadilan restoratif.
Bagi Kejaksaan, hal ini berkorelasi dengan fungsi Jaksa selaku dominus litis atau pengendali perkara.
“Kejaksaan sebagai pengendali perkara mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak,” ujar Jaksa Agung, dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/7/2022).
Baca juga: Menkumham Sebut UU Pemasyarakatan Untuk Perkuat Keadilan Restoratif
Jaksa Agung mengatakan Kejaksaan harus mampu menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dengan interpretasi hukum yang bertumpu pada tujuan kemanfaatan.
Artinya suatu perkara jika diajukan ke Pengadilan tidak hanya semata-mata berdasarkan pelanggaran aturan hukum yang berlaku, namun juga difokuskan pada kemanfaatannya bagi masyarakat.
Hal ini sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal tersebut mengatur jaksa melakukan penuntutan “Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat”.
Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan bahwa dalam rangka mengupayakan pelaksanaan keadilan restoratif, Kejaksaan telah mengeluarkan beberapa kebijakan.
Antara lain menerbitkan, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Burhanuddin menyampaikan Peraturan Kejaksaan RI terkait keadilan restoratif sebagai salah satu bentuk diskresi penuntutan oleh penuntut umum.
Ketentuan ini diharapkan dapat digunakan Jaksa untuk melihat dan menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dengan asas kemanfaatan yang hendak dicapai.
Syarat Keadilan Restoratif
Pemberlakuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sangatlah selektif, dengan syarat antara lain:
1. tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Baca juga: Menteri PPPA Temui Jaksa Agung, Bahas Pola Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual