Syarat Utama dan Syarat Tambahan Pelaksanaan Keadilan Restoratif
Keadilan yang dilandasi perdamaian pelaku, korban dan masyarakat merupakan moral etik keadilan restoratif
TRIBUNLOMBOK.COM - Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menjadi sebagai bentuk responsivitas Kejaksaan dalam mengakomodir hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa Pembentukan aturan ini bertujuan untuk mewujudkan pemulihan kembali pada keadaan semula dan memberikan keseimbangan, perlindungan serta kepentingan korban dan kewajiban pelaku terhadap korban.
“Konsep pemulihan dalam hal ini juga bertujuan memberikan kedamaian yang sempat pudar antara korban, pelaku, maupun masyarakat," ucapnya secara virtual dari Gedung Menara Kartika pada Seminar Nasional dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Tahun 2022 dengan topik “Konsolidasi Keadilan Restoratif Indonesia", Selasa (19/7/2022).
Oleh karena itu, sambung dia, keadilan yang dilandasi perdamaian pelaku, korban dan masyarakat yang menjadi moral etik keadilan restoratif.
Baca juga: Apa Itu Keadilan Restoratif? Penghentian Kasus Berdasarkan Kemanfaatan Hukum yang Diterapkan Jaksa
"Karena pada dasarnya keadilan dan perdamaian merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan,” ujar Jaksa Agung dalam keterangan tertulis.
Jaksa Agung menyebut aturan tersebut sebagai upaya mengakomodir nilai dari keadilan restoratif, yaitu proses pelaksanaan keadilan restoratif yang dilakukan dengan penuntut umum selaku fasilitator yang kompeten dan tidak memihak.
Berusaha untuk terbuka atau inklusif, dan kolaboratif dalam mencari jalan tengah penyelesaian perkara yang membutuhkan partisipasi dari para pihak yang bersengketa.
Serta tetap mengedepankan rasa menghargai dan fokus pada kebutuhan penyelesaian perkara, khususnya kepentingan korban dan penegasan terhadap kewajiban pelaku.
“Dengan mengakomodir nilai-nilai dasar keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh Kejaksaan ini diharapkan akan memberikan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, yang pada akhirnya diharapkan ke depannya tindak pidana serupa tidak akan diulangi, secara khusus oleh pelaku, dan secara umum bagi masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Secara umum dalam aturan tersebut terdapat 3 (tiga) syarat prinsip dan 3 (tiga) syarat tambahan dalam pelaksanaannya, antara lain:
Syarat utama:
1. Tersangka/pelaku baru pertama melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana yang dilakukan diancam pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; dan
3. Kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Baca juga: Menteri PPPA Temui Jaksa Agung, Bahas Pola Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual
Syarat tambahan: